Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menyebutkan dua mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta Timur yang ditangkap dalam kasus narkoba bisa menjalani rehabilitasi tapi tuntutan hukum tetap lanjut karena diduga ikut mengedarkan barang haram tersebut.
"Kami patut melihat sisi humanis, mereka butuh perawatan karena ini merupakan suatu penyakit kronis juga dan kedua, ada sisi hukum di belakangnya. Kita juga tidak bisa menutup itu," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta dr Wahyu Wulandari di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Anggota BNNP diserang pengedar narkoba dengan pisau
Menurut dia, kondisi yang berbeda apabila pecandu tersebut memiliki niat untuk berhenti maka bisa mendatangi BNN untuk melakukan rehabilitasi tanpa diproses hukum.
Namun, lanjut dia, apabila terlibat dalam peredaran gelap narkoba, maka konsekuensi hukum tidak bisa dilepaskan.
BNNP DKI, kata dia, rutin melakukan sosialisasi dan tes urine ke sejumlah instansi dan lembaga pemerintah, swasta, kawasan permukiman serta kalangan kampus dan sekolah.
Baca juga: BNNP Kalsel putus satu jaringan pengedar narkoba asal China
Khusus untuk perguruan tinggi dan sekolah, dalam laporan akhir tahun selama 2018, BNNP DKI Jakarta melakukan tes urine di 104 sekolah dengan total 40.761 pelajar ikut tes.
Dari jumlah itu, 74 orang positif mengonsumsi narkoba.
Untuk perguruan tinggi BNNP DKI melakukan uji urine di dua kampus diikuti sebanyak 366 mahasiswa, dengan satu orang positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: BNNP ingatkan bahaya narkoba melalui pedagang Pasar Terapung
Jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan adalah ganja dan sabu-sabu.
Selama tahun 2018, BNNP DKI Jakarta juga mencatat jumlah pecandu narkotika di ibu kota yang direhabilitasi rawat jalan mencapai 867 orang atau turun dari 1.052 pengguna pada 2017.
Menurunnya jumlah pencandu itu karena
pengawasan intensif terhadap lokasi hiburan malam dan kegiatan sosialisasi serta penyuluhan yang mendapat tanggapan positif masyarakat.
Baca juga: BNNP Kalsel sita 25 gram sabu-sabu dari dua pengedar
Wahyu Wulandari menambahkan sepanjang 2018, jumlah pecandu yang direhabilitasi tersebut paling banyak berada pada rentang usia 18-25 tahun.
Namun, ia belum memberikan keterangan detail mengenai jumlah pemakai yang direhabilitasi pada kelompok usia 18-25 tahun itu.
Baca juga: BNNP Kalsel tangkap pengedar narkoba jaringan pedesaan
Selain rawat jalan, ada juga pencandu yang menjalani rawat inap sebanyak 20 pasien yang di antaranya ditampung di RSKO, RS Sespima Polri, Balai Besar Lido dan panti sosial.
Dari sisi latar belakang pekerjaan, hasil penelitian menunjukkan 54 persen pengguna merupakan karyawan, pelajar 27 persen, dan 19 persen sisanya tidak bekerja.
BNNP: Pecandu bisa direhabilitasi tapi tuntutan hukum tetap lanjut
Selasa, 30 Juli 2019 18:56 WIB