Banjarmasin (ANTARA) - Wakil rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim) HM Alif Turiadi SE menemui Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr (HC) H Supian HK di Banjarmasin untuk mengonsultasikan peraturan daerah (Perda) mangaji.
"Kebetulan kami sedang membentuk Pansus Raperda tentang Gerakan Gemar Mangaji atau dengan singkatan "Gima" (Gemar Itam Mangaji)," ujarnya usai menamui Ketua DPRD Kalsel, Selasa siang.
"Alasan konsultasi ke provinsi ini, karena masyarakatnya atau urang Banjar tergolong agamais (religius) di antaranya gemar mangaji Al Qur'an," lanjut wakil rakyat Kukar dari Partai Gerindra itu didampingi Ketua DPRD Kalsel.
Sedangkan tujuan pembentukan Perda Gima tersebut salah satu upaya mewujudkan masyarakat Kuker yang Qur'anni atau religius, terutama bagi generasi kini dan mendatang.
"Karena kami berkeyakinan dengan generasi Qurani dan religius dapat menyelamatkan daerah dari hal-hal tidak terpuji atau bertentangan ajaran Al Qur'an yang mengandung nilai-nilai Islami," demikian Alif.
Wakil rakyat kukar Kaltim temui Ketua DPRD Kalsel
Selasa, 9 Februari 2021 12:29 WIB