Banjarmasin (ANTARA) - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diperpanjang satu Minggu kedepan memberlakukan 75 persen tempat kerja atau kantor bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Aturan ini sesuai tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Banjarmasin nomor nomor 78 tahun 2021 terkait perpanjang PPKM tersebut terhitung dari 1 Februari hingga 8 Februari 2021.
"Ya, Perwali-nya sudah dikeluarkan kemarin (Rabu, 3/2)," ujar Pejabat Sekdakot Banjarmasin Mukhyar di Banjarmasin, Kamis.
Adapun aturan yang tertuang di Perwali nomor 78 tahun 2021 tersebut tentang PPKM perpanjangan tersebut sebagai berikut:
Pertama membatasi tempat kerja atau kantor menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan menerapkan protokol yang ketat.
Kemudian yang kedua melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Selanjutnya yang ketiga, untuk sektor ensensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol ketat.
Selanjutnya yang keempat mengatur jam operasional restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan makan atau minum ditempat dengan kapasitas 25 persen, dianjurkan memaksimalkan pesan antar atau bawa pulang. Untuk kegiatan toko dan pasar moderen seperti mal dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WITA.
Yang kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Keenam, mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta diupayakan melaksanakan secara daring.
Terakhir atau ketujuh, mengintensifkan lagi penerapan protokol kesehatan pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Plt Kasat Satpol PP Kota Banjarmasin Fahruraji di Banjarmasin, Kamis, mengatakan, pihaknya di bawah komando pihak kepolisian kembali mengintensifkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
"Kita patroli ke pasar-pasar, tempat hiburan, hingga cafe-cafe dan banyak lagi tempat yang berpotensi banyak orang untuk diingatkan terus disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Namun, kata dia, pihak Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin tidak menerapkan sanksi, tapi hanya memberikan teguran, hingga peringatan bagi yang melanggar protokol kesehatan, khususnya yang lupa bawa masker.
"Kita mengingatnya kesadaran masyarakat saja, untuk kesehatan dan keselamatan bersama," tutur Fahruraji.
Banjarmasin berlakukan 75 persen kapasitas tempat kerja WFH
Kamis, 4 Februari 2021 10:33 WIB