Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi yang akrab dengan sapaan Paman Yani menyosialisasikan peraturan daerah atau Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Batulicin (260 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (28/1) lalu.
Alasan anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel memilih menyosialisasikan Perda 13/2018 itu antara lain karena berkaitan upaya mewujudkan keterpaduan pola ruang laut dan darat yang efisien dan berkelanjutan untuk mendukung pengembangan wilayah perdagangan dan jasa berbasis industri maritim.
Selain itu, melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir dan laut serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan, ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu tersebut.
Hal lain yang tidak kalah penting tujuan dari Perda 13/2018 tersebut memulihkan dan menjamin hak dan kewajiban masyarakat dalam mengelola sumberdaya wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, lanjut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu.
Oleh karenanya, menurut laki-laki kelahiran Tahun 1975 berbintang Leo dan berpenampilan atletis itu, sosialisasi Perda 13/2018 penting agar masyarakat mengetahui, terutama para penggeliat subsektor perikanan.
Wakil rakyat yang tergolong "vokal" dalam memperjuangkan nasib konstituennya itu berharap, agar masyarakat dapat mengerti tentang hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha di bidang perikanan.
"Tujuan akhir dari semua usaha dan perjuangan tersebut tidak lain agar ekonomi berjalan dengan baik, berusaha lebih lancar, pelabuhan perikanan beroperasi dengan baik, harga ikan bagus, dan bahan bakar minyak (BBM) murah," demikian Paman Yani.
Sementara itu, Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Tanbu Syarwani mrngharakan, dengan adanya sosialisasi tersebut segala aktivitas yang ada di pelabuhannya serta subsektor perikanan pada umumnya mempunyai arah yang jelas dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sangat berterimakasih kepada Paman Yani selaku anggota DPRD Kalsel yang sudah berkenan melakukan sosialisasi, semoga Perda 13/2018 bisa menjadi perhatian bersama," ujarnya.