Batulicin, (AntaranewsKalsel) - Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan sosialisasi proses pembuatan undang-undang atau produk hukum, mulai dari perangkat desa hingga pejabat pemerintahan.
"Melalui kegiatan ini, masyarakat terutama perangkat desa, pemerintahan kecamatan mengetahui bagaimana proses penerbitan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu, di batulicin, Senin
Dia menjelaskan, produk hukum yang sudah dibuat nantinya akan menjadi dasar pelaksanan program pembangunan di masing-masing pemerintahan desa, tanpa adanya produk hukum dari masing-masing pemerintahaan desa, program pembangunanya tidak mungkin bisa dilaksanakan.
"Terlebih, pemerintah mulai 2015 mulai merealisasikan program satu desa Rp1 miliar," terangnya.
Sosialisasi pembutan produk hukum dimaksudkan agar masing-masing aparatur desa dan kecamatan mampu menganalisa, sekaligus membuat aturan baik itu berupa Peraturan Desa (Perdes), maupun bentuk aturan yang lainnya, sebagai dasar pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa.
Aturan itupun dibuat harus sesuai kebutuhan rencana program pembangunan masyarakat di desa masing-masing, tandasnya.
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan dapat menambah kemapuan teknik aparatur Desa untuk membuat produk hukum sehingga tak akan muncul persoalan hukum dilapangan terkait program pembangunan yang dilaksanakan.
"Peserta yang dilibatkan sebagian besar adalah aparatur desa. Mulai dari Kepala Desa, Ketua RT, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk juga aparatur di tingkat kecamatan," pungkasnya.
Tanah Bumbu Sosialisasikan Proses Produk Hukum
Senin, 22 Desember 2014 15:40 WIB