Banjarmasin (ANTARA) - Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan tahun 2021--2040 mengatur juga tentang Base Transceiver Station atau disingkat BTS untuk infrastruktur telekomunikasi.
Ketua Pansus Raperda tentang revisi Perda nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW Kota Banjarmasin Arufah Arif di gedung dewan kota, Jumat, mengatakan, dalam draf Raperda RTRW yang sudah dibahas dan disetujui salah satunya pengaturan tentang BTS telekomunikasi.
"Tentunya terkait pendirian BTS ini, dalam RTRW daerah kita yang baru ini akan diatur dengan baik," papar anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PPP tersebut.
Bahkan, kata dia, teknologi terbaru terkait BTS telekomunikasi ini juga jadi perhatian dalam draf Raperda yang sudah memasuki pasal 25 di bahas dengan pemerintah kota.
Sebagaimana diketahui, keberadaan BTS di Kota Banjarmasin berdiri cukup banyak, hingga perlu diatur dengan baik supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari bagi pengembangan kota ini.
Selain terkait BTS telekomunikasi, kata Arufah, dibahas juga dalam draf Raperda RTRW ini terkait koneksi drainase juga luas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Memang masih panjang pembahasan Raperda RTRW ini, sebab ada sekitar 206 pasal, sekarang baru memasuki pasal ke-26," tuturnya.
Pihaknya di Pansus berupaya agar secepatnya bisa diselesaikan Raperda ini untuk segera disahkan menjadi Perda hingga dua bulan kedepan.
"Sejauh ini lancar koordinasi kita dengan pemerintah kota terkait pembahasan Raperda ini, makanya kita optimis bisa selesai cepat," ujar Arufah.