Banjarmasin (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan mempertanyakan penggalangan dana untuk pasangan H Denny Indrayana -H Defri Derajat dengan singkatan H2D mengajukan gugatan Pilkada Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr (HC) H Supian HK SH MH mempertanyakan itu di Banjarmasin, Ahad (20/12) sehubungan beredarnya di media sosial (medsos) penggalangan dana Rp5000/orang untuk pasangan H2D ke MK.
"Apakah boleh penggalangan dana sebagaimana peruntukan pasangan H2D buat biaya ke MK karena 'kalah' pada Pilkada Kalsel 2020 yang pencoblosannya 9 Desember lalu," tegas politikus senior Partai Golkar tersebut.
Pasalnya, menurut dia, penghimpunan dana masyarakat boleh saat kampanye Pilkada berlangsung sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu, bukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan pemenang pesta demokrasi tersebut.
“Apa maksud menggalang dana masyarakat untuk membiayai gugatan ke MK,” tanya wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.
"Apalagi dana yang ditransfer ke rekening penggalangan dana tersebut bisa dilakukan semua orang, padahal tidak tepat peruntukan atau tujuan penggunaan dana. Bahkan dibuktikan sendiri Supian HK yang mentrasfer sebesar Rp20 ribu," lanjutnya.
Ia berharap, jangan mengorbankan masyarakat, karena kepentingan pribadi. "Terlalu naif untuk mengugat di MK dengan menggalang dana masyarakat,” tambahnya.
Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut, penggalangan dana semacam itu perlu penertiban, karena menyalahi aturan dan hanya memotivasi masyarakat berduyun-duyun meminta sumbangan.
“Kalau tidak ditertibkan, ini akan menjadikan masyarakat seenaknya dan berduyun-duyun meminta sumbangan,” ujar Supian HK yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel.
Ia menerangkan, penghimpunan dana masyarakat mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Selain itu, Keputusan Menteri Sosial Nomor 01/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana, Keputusan Mensos Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat dan Perda Kalsel Nomor 2001 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
“Jadi tidak ada peruntukannya untuk mendukung kemenangan H2D. Hal itu menunjukan seolah-olah ada pelanggaran yang terjadi,” tegas laki-laki kelahiran 1957 berbintang Libra tersebut.
Berkaitan hal tersebut, dia mempersilakan pihak berwajib menindak kalau ada pelanggaran, karena melibatkan masyarakat yang seharusnya jangan terlibat.
"Karena jelas aturan yang melarang menghimpun dana masyarakat tanpa tujuan jelas, atau kepentingan masyarakat,” demikian Supian HK.