Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak 4.890 wajib pajak di Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsengteng) yang memanfaatkan insentif pengurangan setoran pajak yang diberikan pemerintah, akibat terdampak COVID-19.
"Baru sekitar 4.890 wajib pajak dari sekitar 1.680.000 wajib pajak di Kalselteng yang memanfaatkan insentif pajak," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Cucu Supriatna, di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakan, Kementerian Keuangan melalui Direktoral Jenderal Pajak memberikan beberapa insentif di bidang perpajakan.
Di antaranya insentif untuk pajak PPH pasal 21, yang diperuntukkan bagi karyawan yang biasanya kena pajak PPH kisaran 15 persen-10 persen kini pajaknya ditanggung pemerintah.
"Harapanya karyawan tetap menerima gaji penuh, agar mereka mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kesehatan pada masa pandemi," katanya.
Baca juga: Pemerintah menyiapkan pengurangan pajak untuk riset farmasi
Insentif juga diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM, di mana pajak PPH-nya ditanggung pemerintah, dalam keadaan normal mereka harus setor 0,5 persen.
Bagi perusahaan dan badan usaha, mereka juga diberikan pengurangan pajak 30 persen per April-September, tetapi per Oktober mereka cukup membayar 50 persen dari pajak yang diwajibkan.
"Masa-masa pemberian insentif ini pun sebelum pandemi diberlakukan sampai Oktober, namun saat ini diperpanjang hingga Desember. Dan masih banyak lagi insentif lainnya," ujar Cucu.
Dia menjelaskan, sebelum pandemi COVID-19 terdapat 1.189 kelompok lapangan usaha yang diberikan insentif, setiap kelompok usaha itu terdapat 4.000 wajib pajak.
Tetapi sayangnya, informasi pemberian insentif ini belum dimanfaatkan oleh semua UMKM, atau para wajib pajak, seharusnya mereka memanfaatkan.
Baca juga: Penerimaan perpajakan hingga 30 September 2020 terkontraksi 14,1 persen
Secara nasional seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bisa memanfaatkan insentif tersebut ada 2 juta, tetapi yang memanfaatkan baru 250 ribu-an,
"Menteri Keuangan bertanya, apakah pengurangan insentifnya masih kurang, atau pengajuan atau permohonan pengurangannya sulit.?," ungkapnya.
Ia menjelaskan, perlu diketahui, bahwa permohonan pengurangan ini dilakukan dengan sistem, jadi pihak kami di sini tidak ada yang mengetahui siapa yang mengajukan permohonan, dan hampir 100 persen pengajuan itu dikabulkan.
Dengan masih rendahnya wajib pajak yang manfaatkan fasilitas insentif tersebut, Cucu meminta media turut menyosialisasikannya kepada masyarakat, terutama wajib pajak mumpung masih ada waktu 25 hari.
Manfaatkan insentif pajak, lebih baik memanfaatkan insentif pajak dari pada pura-pura terdampak COVID-19 untuk menghindari pajak.
Pajak yang dibayarkan para wajib pajak, sebenarnya kembali kepada masyarakat. "Kita ketahui sejak pandemi ini anggaran kementerian dikurangi semua kecuali Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan," kata dia.
Anggaran dua kementerian tersebut bahkan ditambah karena memang pemerintah fokus mencegah atau menanggulangi COVID-19. Jadi semua pengurangan itu difokuskan untuk menanggulangi covid dan memulihkan ekonomi nasional.
Dana yang sudah dimanfaatkan Rp435 triliun untuk menangani covid-19, tetapi masih kurang, dan kurangnya masih banyak, sehingga masih diperlukan kedasaran para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak.***1***
Baru 4.890 wajib pajak memanfaatkan insentif
Selasa, 1 Desember 2020 17:55 WIB