Banjarbaru (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu berpamitan dengan seluruh anggota dewan karena akan mengakhiri masa tugas sebagai penjabat sementara tanggal 5 Desember 2021.
Ucapan perpisahan itu disampaikan Pjs wali kota saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap raperda APBD 2021 menjadi perda di gedung DPRD setempat, Senin.
"Kami sebentar lagi mengakhiri masa tugas sebagai Pjs wali kota sehingga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan dukungan seluruh anggota dewan," ucap Bernhard.
Ia mengatakan, selama menjalankan tugas sebagai Pjs wali kota mendapat dukungan penuh DPRD sehingga bisa bekerja secara maksimal memimpin Pemkot Banjarbaru meski pun hanya dalam waktu 71 hari.
Tak lupa, Bernhard mengucapkan kata maaf atas salah dan khilaf selama menjalankan tugas dan berharap apa yang sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif dapat membawa kemaslahatan masyarakat.
"Terima kasih atas kerja sama dan dukungannya. Kami juga minta maaf atas salah, khilaf dan kekurangan," ujar Bernhard yang menyalami satu persatu anggota dewan usai rapat paripurna tersebut.
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, kerja sama yang terjalin dengan Pjs wali kota cukup baik dan diharapkan setiap keputusan bersama yang diambil memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
"Kami juga berterima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan baik dan semoga kerja sama kita memberikan manfaat bagi masyarakat. Sukses buat Pak Bernhard yang akan kembali bekerja di Kemendagri," katanya.
Pjs wali kota pamitan dengan anggota DPRD
Selasa, 1 Desember 2020 5:50 WIB
Kami juga berterima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan baik dan semoga kerja sama kita memberikan manfaat bagi masyarakat. Sukses buat Pak Bernhard yang akan kembali bekerja di Kemendagri