Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Asbullah minta Badan Legislasi lembaga legislatif tersebut mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan.
"Evaluasi pelaksanaan Perda 1/2008 mungkin bisa menjadi prioritas Badan Legislasi (Banleg) dewan, untuk bisa segera kita tindaklanjuti," lanjutnya, Kamis di Banjarmasin, sebelum bertolak menghadiri Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta.
Menurut politisi PPP itu, evaluasi terhadap pelaksanaan Perda 1/2008 atau yang populer disebut "Perda kalalatu" (partikel bekas kebakaran) tersebut, penting.
Hal itu karena tujuan pembuatan perda yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel tersebut, sebagai salah satu upaya pencegahan kebakaran lahan dan hutan, yang pada gilirannya menimbulkan kabut asap.
"Apalagi hampir tiap tahun terjadi musim kemarau panjang, sehingga membuat tumbuhan atau pepohonan kering dan mudah terbakar. Bila kebakaran lahan dan hutan terjadi dalam skala besar, maka dapat menimbulkan kabut asap," ujarnya.
"Kebakaran lahan dan hutan yang dapat menimbulkan kabut asap harus kita cegah, dan jangan sampai terulang pada tahun-tahun mendatang," tandas Sekretaris Dewan Pimpinan Walayah (DPW) PPP Kalsel itu.
Oleh karenanya, menurut Asbullah, perlu evaluasi pelaksanaan Perda 1/2008, walaupun tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel tahun 2015.
"Sebab sesuai peraturan perundang-undangan, walau tak masuk Prolegda pada tahun tersebut, masih memungkinkan mengajukan program baru yang dianggap urgen, termasuk masalah kebakaran lahan dan hutan yang menimbulkan kabut asap," demikian Asbullah.
Sebelumnya Ketua Banleg DPRD Kalsel H Murhan Effendie menyatakan, pihaknya akan mengoordinasikan dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) provinsi setempat, untuk melakukan evalusai terhadap perda itu.
"Perda yang bakal kita evaluasi itu terutama yang selama ini pelaksanaannya kurang efektif dan atau dianggap mandul. Apa permasalahanya, bagaimana solusi terbaiknya," lanjut politisi senior Partai Golkar tersebut.
"Sebelum evaluasi bersama eksekutif, kami terlebih dahulu melakukan inventarisasi, terutama perda yang bersentuhan langsung dengan publik atau rakyat banyak, seperti terkait kebakaran hutan," demikian Murhan.
Banleg Evaluasi Perda Kebakaran Hutan
Kamis, 30 Oktober 2014 8:03 WIB
Evaluasi pelaksanaan Perda 1/2008 mungkin bisa menjadi prioritas Badan Legislasi (Banleg) dewan, untuk bisa segera kita tindaklanjuti,"