Marabahan (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan melakukan sebuah inovasi dengan berhasil me-lauching (meluncurkan) aplikasi Elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (E-BPHTB).
Peluncuran yang dilaksanakan di Rumah Maka Pawon Tlogo Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak, Batola ini dilakukan Bupati Hj Noormiliyani AS melalui Asisten Bidang Kemasyarakatan Akhmad Mawarni, Rabu (25/11/2020).
“Launching aplikasi E-BPHTB ini sudah seharusnya mendapat apresiasi, mengingat manfaatnya sangat besar dalam memberikan pelayanan lebih cepat, efektif, dan efesien khususnya dalam pembayaran atas tanah dan bangunan,” tutur bupati.
BPHTB, menurut bupati, merupakan pungutan perolehan hak atas tanah atau bangunan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan.
Sedangkan pajak, lanjutnya, merupakan iuran kepada negara yang terhutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat apresiasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati juga mengatakan, BPHTB merupakan salah satu pajak objektif atau pajak kebendaan dimana pajak terutatang didasarkan pertama-tama pada apa yang menjadi objek pajak baru kemudian memperhatikan siapa saja yang menjadi subjek pajak.
Pungutan BPHTB, sebutnya, dilakukan dengan cara self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri serta membayar sendiri pajak terutang dengan menggunakan surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSB) dan melaporkannya tanpa mendasarkan kepada adanya surat ketetapan pajak.
Oleh karenanya, ke depan bupati berharap, notaris/PPAT dan seluruh instansi terkait bersinergi dan berkontribusi dalam menggunakan aplikasi E-BPHTB sehingg terwujud pelayanan cepat, mudah dan sederhana bagi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).