Barabai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) bersama jajaran unsur Muspida melakukan pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari berbagai perkara yang inkrah dari Pengadilan, Rabu (18/11).
Mulai dari minuman keras (miras), narkotika seperti sabu dan obat-obatan terlarang, senjata tajam, gawai dan alat setrum ikan, semua dimusnahkan. Dengan cara dibakar, dirusak atau dipotong dan diblender.
Rincian barang bukti hasil rampasan yang dimusnah yaitu 25 botol miras, 33 botol alkohol, 30 liter tuak, 68 paket sabu terbungkus plastik klip, 38 unit gawai, 29 bilah sajam dan 2.389 butir obat terlarang. Selain itu ada juga 2 unit alat setrum ikan hasil dari tindak pidana ringan atau pelanggaran Perda HST.
"Barang bukti yang dimusnahkan yaitu hasil dari eksekusi per September hingga pertengahan November 2020 ini," kata Kajari HST, Trimo.
Tren pemusanahan barang bukti jilid 2 di 2020 ini, kata Trimo masih didominasi perkara tindak pidana narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.
Dari catatan Kejari HST, rekor paling banyak adalah hasil dari perkara narkotika. Untuk barang bukti sabu yang dimusnahkan ini saja, terpidananya sebanyak 41 orang.
Terpidana untuk perkara narkotika ini pun dari berbagai kalangan. Mulai anak muda seperti pelajar maupun mahasiswa, anak muda sampai ibu rumah tangga.
“Ini luar biasa untuk kabupaten kecil, tapi ternyata narkotika di sini sudah merajalela. HST masuk darurat narkotika. Jadi mari kita sama-sama nayatakan perang terhadap narkotika ini," tegas Trimo.
Kejari HST, kata Trimo berkomitmen untuk menyatakan perang melawan narkotika. Khusunya penegak hukum harus benar-benar menegakkan hukum agar pelaku tindak pidana tersebut jera.
"Siapa pun yang melanggar, akan kita luakukan penegakan hukum secara maksimal. Semua elemen, mari bekerja sama untuk memberantas narkotika, laporkan kepada penegak hukum jika ada tindak pidana ini," tutup Trimo.
Pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap ini turut diikuti oleh Kepala Dinkes, Kapolres dan Kemenag HST. Selain itu turut disaksikan oleh Kepala Rutan dan perwakialn Ketua PN Barabai.
Kejari HST musnahkan barang bukti hasil rampasan yang telah inkrah
Kamis, 19 November 2020 9:37 WIB