Martapura, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupatan Banjar, Kalimantan Selatan, menjadwalkan razia kartu tanda penduduk (KTP) dalam rangka penegakan peraturan daerah tentang kependudukan.
"Kami akan menjadwalkan razia KTP yang waktu dan tempatnya belum ditentukan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Banjar Ahmadi di Martapura, Selasa.
Ia mengatakan, penjadwalan razia kartu identitas diri itu sebagai tindak lanjut dari razia yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Banjar pada Kamis (25/9).
Dijelaskan, razia yang berhasil menjaring puluhan warga tanpa KTP adalah penerapan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
"Razia dilakukan tim gabungan melibatkan TNI/Polri dan dinas/instansi terkait terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menangani masalah kependudukan," ucapnya.
Menurut dia, pelaksanaan razia dilakukan bergiliran pada beberapa kecamatan dengan sasaran anggota masyarakat yang tidak membawa KTP sebagai identitas diri.
"Bagi mereka yang terjaring razia dan tidak membawa KTP, meski pun memiliki identitas lain seperti SIM tetap dijatuhi sanksi karena tidak membawa identitas resmi yakni KTP," ujarnya.
Dikatakan, setiap pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda yang besarannya telah diatur dalam perda yakni sebesar Rp50 ribu dan harus dibayar di tempat.
"Pelanggar harus bayar denda di tempat karena razia juga dihadiri jaksa, hakim dan pengadilan yang menggelar sidang di tempat dengan besaran Rp50 ribu," kata dia.
Disdukcapil melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Uswatul Laiyinah mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan pelaksanaan razia KTP.
 "Sosialisasi sudah dilakukan melalui media cetak dan elektronik sehingga diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi," katanya. Â