Banjarmasin (ANTARA) - Pandemi COVID-19 ternyata berdampak pada penyerapan anggaran di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang minim, lantaran tak bisa merealisasikan kegiatan sesuai yang dialokasikan sebelumnya.
Hal itu terungkap ketika kunjungan Tim Komis III DPR RI di Kejati Kalsel di Banjarmasin, Senin. Dalam paparannya Kajati Kalsel Arie Arifin mengakui, anggaran terserap belum 70 persen.
"Anggaran tidak bisa kita serap secara maksimal karena masa pandemi ini ada beberapa kegiatan tak bisa dilakukan," cetusnya.
Arie mencontohkan seperti persidangan tatap muka yang kini diganti sidang virtual secara daring. Hal itu otomatis anggaran transportasi untuk membawa terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan menuju Pengadilan tidak terserap.
Kemudian beberapa kegiatan yang semestinya turun ke daerah, pegawai Kejati Kalsel juga tidak melakukannya.
"Banyak kegiatan kami diganti secara daring. Otomatis anggaran menumpuk," bebernya.
Ketua Tim Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa memaklumi soal serapan anggaran yang minim oleh Kejati Kalsel tersebut.
Dia justru mengapresiasi terjadinya penghematan anggaran negara di kala pandemi COVID-19.
"Ini rasional berarti ada penghematan. Berbanding terbalik jika terkait dengan penyerapan anggaran berbasis kinerja. Maka ada yang keliru harus dievaluasi," katanya.
Diakui Desmond, kedatangan timnya dalam Masa Reses Masa Persidangan I tahun Sidang 2020-2021 ke Kalimantan Selatan memang lebih menitikberatkan mengetahui penyerapan anggaran di lingkup tugas Komisi III DPR yaitu di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan dalam hal ini Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.