Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK mengharapkan, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak menimbulkan dampak buruk, terutama di daerah.
"Harapan itu melalui virtual pada rapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama.Gubernur se-Indonesia di Jakarta," ungkap Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Protokoler dan Kehumasan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Deddy Noriadi di Banjarmasin, Jumat malam.
Karenanya, wakil rakyat Kalsel yang bergelar sarjana hukum, magister hukum serta mendapat gelar doktor kehormatan itu mengharapkan pemerintah pusat/Presiden Jokowi mengkaji ulang UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Dalam rapat Presiden Jokowi dengan Gubernur se-Indonesia yang disiarkan langsung CNN Indonesia pukul 13.40 WIB itu, secara virtual Ketua DPRD Kalsel juga mengangkat masalah pertambangan di provinsinya yang luas wilayah keseluruhan sekitar 3,7 juta hektare terdiri 13 kabupaten/kota.
"Urusan pertambangan sekarang menjadi kewenangan pusat. Ini kan berarti sudah memangkas kinerja daerah di dinas pertambangan dan lingkungan hidup," kutip juru bicara (Jubir) Setwan Kalsel tersebut.
Ketua DPRD Kalsel tersebut mengikuti rapat Presiden Jokowi dengan Gubernur se-Indonesia secara visual itu ketika berada di rumah jabatan - Jalan Riau Jakarta Pusat.
Ketua Dewan tersebut bertolak ke Jakarta bersama Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin S.Sos dan Kabag Persidangan Setwan Muhammad Jaini MAP untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa dari provinsinya terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pada kesempatan bersama Gubernur seluruh Indonesia (termasuk Plt Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan) tersebut, Presiden Jokowi memperkirakan, adanya unjuk rasa terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja karena misinformasi serta berita-berita hoax (ujar kebohongan) dalam media sosial (Medsos).
Sebagai contoh beredarnya kabar penghapusan Upah Minimum Regional/Upah Minimum Provinsi (UMR/UMP), penghapusan semua cuti, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Selain itu, tidak ada jaminan sosial, hapusnya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mendorong komersialisasi pendidikan, dan lain sebagainya yang jelas-jelas tidak ada dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, tegas Jokowi.
Orang nomor satu di republik ini menyilakan mereka yang tidak puas atau menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Plt Gubernur Kalsel yang juga sebagai Wakil Gubernur setempat menyampaikan harapan serupa dengan Ketua DPRD-nya, kutip Jubir Setwan provinsi tersebut.
"Turut menyertai Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) setempat serta dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel," demikian Deddy Noriadi dalam keterangan persnya lewat WA.