Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) merekomendasikan Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 milik pemerintah provinsi (Pemprov) setempat menjadi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar sesuai tugas dan fungsi mereka selama ini.
Rekomendasi itu dalam hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kalsel yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Kamis.
Selain itu, Pansus tersebut merekomendasikan supaya segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) ini nanti, paling lama enam bulan sesudah penetapan Perda ini.
Membacakan hasil pembahasan Raperda tentang perubahan Perda 14/2011 tersebut Ketua Pansus itu sendiri H Haryanto SE pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya DR (HC) H Supian HK SH MH itu.
Pelaksana tugas atau Plt Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan dalam sambutannya menyatakan akan menindaklanjuti saran dan pendapat anggota DPRD setempat, termasuk Pansus Raperda perubahan Perda 14/2011.
Pada kesempatan terpisah, anggota Pansus Raperda tersebut, Fahrani SPdI, MSi mengatakan, perubahan Perda 14/2011 salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
"Pasalnya ada jasa umum yang retribusinya belum maksimal," ujar anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel tersebut.
"Sebagai contoh retribusi jasa umum pada Laboratorium K3 dan lainnya yang sebenarnya potensial sebagai sumber penerimaan daerah untuk meningkatkan PAD," demikian Fahrani.