Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin telah menyetujui APBD perubahan tahun 2020 pada rapat paripurna pada 18 September.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin, semua fraksi menerima penetapan Raperda tentang perubahan APBD tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Diungkapkan politisi Partai Gerindra tersebut, bahwa APBD perubahan tahun 2020 ini disetujui meski pendapatan dan belanja daerah berkurang hingga ratusan miliar rupiah daripada APBD murni.
"Kita memahami kondisi ini karena masa pandemi COVID-19 yang tidak hanya membuat krisis kesehatan secara global, namun juga ekonomi daerah terkena dampak yang kuat," ujar Yamin.
Karenanya, ucap dia, porsi pendapatan daerah pun ditarget menurun, demikian juga porsi belanja daerah.
Dalam dokumen APBD perubahan yang sudah pihaknya setujui itu di mana Pendapat Asli Daerah (PAD) hanya ditarget mencapai Rp271 miliar.
"Padahal kan pada APBD murni ditarget Rp367 miliar. Ini karena beberapa bulan ekonomi daerah kita harus ambruk akibat virus Corona," terangnya.
Tidak hanya pada PAD saja yang terdampak, pendapatan lainnya termasuk dari pemerintah pusat, juga berkurang cukup drastis di dapat pemerintah kota memasuki akhir tahun ini.
"Hingga total target pendapatan dipatoknya pada APBD perubahan ini menjadi Rp1,6 triliun, sebelumnya ditarget pada APBD murni Rp1,7 triliun," ungkapnya.
Karena pendapatan yang menurun, ujar Yamin, otomatis untuk target belanja daerah harus disesuaikan, sebelumnya ditarget mencapai Rp2 triliun lebih, pada APBD perubahan ini disesuaikan targetnya menjadi Rp1,9 triliun.
Menurut Yamin, pihaknya setuju kometmen pemerintah kota yang menyatakan APBD perubahan ini ditargetkan untuk bisa melakukan penanganan dampak ekonomi akibat COVID-19 ini.
"Intinya pemerintah kota kita minta komitmennya dapat melaksanakan semua yang sudah direncanakan dalam APBD perubahan ini, juga harus transparan," pungkasnya.