Barabai (ANTARA) - Aparat gabungan terdiri dari TNI Polri, Kejaksaan, Satpol PP, BPBD, Dinas LHP dan Dinas Kominfo HST melaksanakan operasi Yustisi penegakkan Perbup HST nomor 34 tahun 2020, Minggu (20/9) di Barabai.
Pada Operasi Yustisi itu, sebanyak 25 orang terjaring dan diketahui tidak menggunakan masker saat bepergian. Mereka diberikan sanksi diantaranya, tujuh orang diberikan sanksi dengan disuruh membeli masker, empat orang diberikan tegoran dan 14 orang diberikan sanksi sosial.
Kasat Pol PP HST, Abdul Razak menyampaikan, pihaknya bersama aparat gabungan melaksanakan operasi Yustisi penegakkan Perbup HST di dua lokasi yang berbeda yaitu di Bundaran Pasar Keramat Barabai dan Bundaran Air Mancur, Jalan Ir PH M Noor Barabai.
Lebih lanjut Ia menuturkan, operasi dimulai sejak hari ini, hingga dua bulan ke depan dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak penggunaan masker.
"Dalam pelaksanaan operasi hari pertama ini terjaring sebanyak 25 orang yang tidak menggunakan masker, kami berikan sanksi tegoran, sanksi sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi dan membeli masker," imbuhnya.
Kasat Shabara Polres HST AKP Tarjono disela-sela kegiatan operasi Yustisi menyampaikan bahwa kegiatan Ini adalah suatu komitmen untuk menjalankan kebijakan-kebijakan Presiden, Kapolda maupun Perintah Daerah yang didasari dengan Perbup HST nomor 34 Tahun 2020 yang ditepakan.
"Harapan kami kegiatan ini dapat mencegah penyebaran mata rantai COVID-19" ungkapnya.
Sedangkan Kasub Pidsus Kejaksaan Negeri HST menyampaikan, bahwa ini awal dalam pelaksanaan penegakkan Perbup HST, pihaknya masih sedikit memberi kelonggaran. Tidak langsung melakukan tindakan yang keras seperti sanksi admisntrasi uang denda sebesar Rp50 ribu.
"Mudah-mudah dengan kita turun ke lapangan, masyarakat bisa sadar diri, sadar pencegahan covid ini yang sebenarnya harus dimulai dari sendiri biar angka positif di HST dapat menurun," harapnya.
Sementara itu, Pelda Riyanto menegaskan, bahwa TNI akan selalu mendukung kebijakan pemerintah Daerah dalam penanganan pendemi COVID-19 yang sampai saat ini belum adanya tanda-tanda penurunan.
"Kami berharap warga dapat mematuhi dan melaksanakan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona," tuntasnya.
Tak pakai masker, 25 orang pelanggar Perbup HST diberikan sanksi
Selasa, 22 September 2020 7:37 WIB