Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tergabung dalam Panitia Khusus atau Pansus III lembaga legislatif tersebut mempelajari penanganan dampak mewabahnya virus Corona atau COVID-19 di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
"Kita perlu mempelajari penanganan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI terhadap yang terdampak COVID-19," ujar Ketua Pansus III DPRD Kalsel Firman Yusi SP di Banjarmasin, sebelum bertolak ke Jakarta, Senin.
"Kita mau belajar banyak dengan DKI tentang penanganan COVID-19 serta dampaknya. Karena kita yakin sebagai Ibu Kota Negara (IKN) permasalahan terkait COVID-19 mungkin jauh lebih banyak dari provinsi lain di Indonesia," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan dan kesehatan itu berharap hasil studi komparasi dari DKI dapat menjadi bahan masukkan atau pengayaan dalam pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Bencana Non Alam (PBNA) di provinsinya.
"Kita berharap muatan Perda tentang PBNA tersebut menyentuh atau mencakup semua aspek, termasuk penanganan COVID-19 serta dampaknya," tutur mantan anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Kalsel itu.
Mengenai perubahan nama/judul Raperda yang semula tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit, Firman yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel itu menerangkan, hal tersebut guna menghindari tumpang tindih dengan Perda terdahulu.
"Kan sekarang ada Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalsel yang belum disahkan atau masih menunggu koreksi atau fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia," ujarnya.
"Kami tidak ingin Raperda yang kita bahas tumpang tindih dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Karena kami mengalihkan ke spesifik lain," lanjutnya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong itu berharap, pembahasan Raperda tentang PBNA segera selesai dan bisa pula secepatnya pengesahan menjadi Perda.
"Sebab Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit yang kemudian judulnya diubah menjadi PBNA itu penting atau cukup mendesak, karena terkait masalah COVID-19," demikian Firman Yusi.
Guna memantapkan pembahasan Raperda tentang PBNA tersebut, selain berkonsultasi dengan Kementerian terkait di Jakarta, Pansus III DPRD Kalsel juga studi komparasi ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Raperda tentang PBNA merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi IV DPRD Kalsel yang bertujuan antara lain melalui regulasi tersebut tersebut penduduk provinsi ini yang berjumlah lebih empat juta jiwa dan tersebar pada 13 kabupaten/kota terhindar dari penyakit menular atau bencana non alam.
Kemudian daripada itu, akan lebih memudahkan penanganan manakala terjadi wabah penyakit atau bencana non alam, karena ada payung hukumnya.
DPRD Kalsel pelajari penanganan dampak COVID-19 DKI
Senin, 14 September 2020 5:33 WIB