Barabai, (AntaranewsKalsel) - Sebanyak 75 orang nara pidana rumah tahanan Barabai Kabupaten Hulu Sangai Tengah Kalimantan Selatan mendapatkan remisi berupa pengurangan masa hukuman dan beberapa diantaranya remisi bebas langsung.
Junaedi, salah seorang Napi Rutan Barabai, di Barabai, Senin mengaku sangat gembira mendapatkan remisi bebas langsung yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada HUT ke-69 RI.
"Al hamdulilah, tahun ini, saya bisa merayakan 17-an bersama keluarga, setelah mendapatkan remisi bebas langsung," katanya.
Pada saat peringatah HUT ke- 69 RI di Kabupaten HST, Junaidi merupakan salah seorang Napi, yang mendapatkan undangan untuk menerima remisi secara simbolis, yang diserahkan oleh Bupati HST Harun Nurasid, usai upaya bendera pada Minggu (17/8).
Saat itu, Junaidi terlihat begitu gembira ketika menerima surat keputusan remisi yang diserahkan secara langsung oleh Bupati, dari Menteri Hukum dan HAM pada puncak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69.
Selain Junaidi, hari itu sebanyak 74 narapidana rumah tahanan negeri kelas II B Barabai, juga mendapatkan kebahagiaan yang sama, yaitu 71 diantaranya mendapat remisi pemotongan masa tahanan dan tiga diantaranya mendapatkan remisi bebas langsung.
Kepala Rutan Barabai Seno Utomo mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu hak dari warga binaan yang selama menjalani masa tahanannya, berkelakuan baik dan sudah menjalani lebih dari enam bulan dari masa hukumannya.
"Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tergantung dari pengamatan perilaku keseharian mereka, selama menjalani masa penahanannya," katanya.
Selain berkelakuan baik juga tidak pernah dikenai hukuman disiplin, tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, dan tidak sedang menjalani pidana pengganti denda dan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas.
Usai acara, Bupati HST H. Harun Nurasid berpesan pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas.
Remisi juga dimaksudkan mendorong narapidana untuk lebih berkelakuan baik, serta memilih jalan yang benar. Penyampaian remisi juga bentuk apresiasi karena narapidana menjadi lebih baik serta mempercepat pengurangan penghuni lapas.
"Pemberian remisi kepada narapidana dimaksudkan agar menjadi lebih baik. Sehingga ketika keluar dari LP dapat kembali menyatu dengan masyarakat. Juga pembinaan kemandirian agar nantinya setelah bebas mereka lebih baik dalam mejalani kehidupan selanjutnya," kata Harun.