Banjarmasin (ANTARA) - Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dibantu Unit Jatanras Polresta Banjarmasin kurang dari dua hari berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan seorang pedagang di Pasar Kasbah di kota setempat.
"Alhamdulillah, dua pelaku sudah berhasil kami ringkus dan sisa satu lagi masih dalam pengejaran," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM melalui Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, dua pelaku yang diringkus itu adalah pelaku utama yang melakukan penusukan terhadap korban hingga korban tak bisa diselamatkan saat dalam penanganan medis.
Kedua pelaku pembunuhan itu diketahui bernama Ramli alias Utuh (38) Jaga Parkir, warga Jalan Veteran Gg. Dwikora Kel. Sei Bilu, Kec. Banjarmasin Timur.
Sedangkan untuk pelaku lainnya diketahui bernama Supian alias Badil (37) Wiraswasta, warga Jalan Martapura Lama Km. 10 Kel. Gudang Hirang, Kec. Sei Tabuk Kab. Banjar.
Untuk korban yang tewas saat dalam penanganan medis itu diketahui bernama Agus Sarwani alias Agus Banteng (53) Swasta, warga Jalan Pekapuran Raya Gang Swadaya Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur.
Kompol Irwan terus mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Fathony Bahrul Arifin SIK.
Kasus pembunuhan itu terungkap berkat hasil penyelidikan anggota di lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan.
Irwan sapaan akrab Kapolsek Banjarmasin Tengah itu juga mengatakan kasus terungkap kurang dari dua hari tepatnya pada Sabtu (5/9) malam, sekitar pukul 19.10 WITA. Sedang untuk kejadian terjadi pada Jumat (4/9) siang, sekitar pukul 13.20 WITA di Pasar Sentral Antasari Lantai 2 Blok C Kasbah, Kel. Kelayan Luar, Kec. Banjarmasin Tengah.
Alumni Akpol 2006 itu menerangkan, pelaku yang pertama kali diringkus adalah Utuh pada Sabtu (5/9) malam, sekitar pukul 19.10 WITA, lalu pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses interogasi.
Kemudian dilanjutkan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama-sama dengan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan pada Minggu (6/9) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA, petugaa berhasil mengamankan Supian alias Badil.
Untuk Badil diringkus saat berada di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis Belati.
Dari keterangan Badil, senjata tajam tersebut digunakannya untuk melakukan penusukan terhadap korban saat di tempat kejadian perkara.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara Badil dan Utuh adalah pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban hingga korban mengalami luka tusuk di punggung dan leher sebelah kanan.
Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya menggunakan pasal 351 jo 170 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
Kurang dari dua hari pelaku pembunuhan di Pasar Kasbah diringkus
Minggu, 6 September 2020 14:36 WIB