Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,
Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng), Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap juru parkir hingga tewas.
Korban bernama Hendra Saputra (37) meninggal dunia setelah dianiaya rekannya sesama juru parkir di kawasan Pasar Lama, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (21/2) malam.
Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah di Banjarmasin, Minggu, mengatakan pelaku berinisial RF (25) diringkus tak lama setelah kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Raihan.
Baca juga: Pesta sabu di hotel, empat orang digerebek Polsek Banjarmasin Tengah
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 19.00 WITA di parkiran Pasar Wadai, Jalan Pasar Lama, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Korban sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/2) sekitar pukul 12.00 WITA di RSUD Ulin Banjarmasin.
Dia menjelaskan peristiwa bermula saat korban dan pelaku yang sama-sama bekerja menjaga parkir di lokasi tersebut terlibat cekcok mulut.
“Diduga terjadi perselisihan di antara keduanya, kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” katanya.
Menurut Raihan, pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut ke arah punggung dan pinggang korban sebanyak empat kali.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang dan pinggang. Sempat menjalani operasi, namun pada Minggu siang dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis,” ucapnya.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah ciduk bandar dan kurir sabu
Korban diketahui merupakan warga Jalan Simpang Wildan Sari VII B, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat. Sementara pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau tanpa gagang dan tanpa sarung, satu lembar rompi jaga parkir yang terdapat bercak darah, serta hasil visum luka dan visum mayat korban.
Baca juga: Polsek Banteng ciduk pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang atau penganiayaan yang menyebabkan kematian maupun luka berat.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi dan melakukan pendalaman motif, sementara pelaku ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026