Paringin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur masa kampanye para calon peserta Pilkada Kabupaten Balangan tahun 2020 di masa Pandemi Global COVID-19.
Disampaikan Komisioner KPU Balangan, Saripani, masa Kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020, dengan pembagian tiga fase kampanye
"Pertama, fase kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain," jelasnya.
Kemudian, KPU akan menggelar debat publik atau terbuka terbuka antar pasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Sementara fase terakhir, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak dan elektronik. Fase terakhir ini akan digelar pada 22 November hingga 5 Desember 2020.
"Sesuai jadwal pencoblosan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sementara proses rekapitulasi penghitungan suara akan dimulai pada 9 Desember hingga 26 Desember 2020," sebutnya.
Sementata terkait protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, termasuk masa kampanye. KPU kini tengah mengadakan uji publik tentang rancangan PKPU terkait protokol kesehatan Pilkada 2020 di tengah Pandemi Global COVID-19.
"Penerapan protokol kesehatan ini masih kita kaji, misal pembatasan sejumlah kegiatan kampanye. Salah satunya adalah peserta kampanye akan menyesuaikan dengan kondisi dan peraturan daerah kita," pungkasnya