Bupati Tabalong H. Rachman Ramsyi mengeluarkan surat edaran bagi warung internet yang ada diwilayahnya guna mengantisipasi dampak buruk bagi kalangan pelajar.
Dalam surat edaran nomor : P-366/Kesbang/Kesb/300 tertanggal 7 Juli 2010, seluruh pemilik warnet dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 24.00 Wita.
"Sesuai surat edaran bupati maka tidak ada lagi Warnet yang buka selama 24 jam tetapi hanya sampai pukul 22.00 Wita termasuk membatasi penggunaan Warnet bagi anak-anak usia 13-17 tahun, " kata Kepala Badan Kesbanglinmas Tabalong, Drs Saberan di Tanjung, Senin.
Para pemilik Warnet juga dianjurkan membuat larangan bagi anak sekolah khususnya pada jam pelajaran atau yang menggunakan seragam sekolah terkecuali atas izin sekolah.
Saberan sendiri mengakui keluarnya surat edaran ini terkait banyaknya keluhan masyarakat atau orang tua murid yang melihat perilaku pelajar yang suka membuka situs-situs porno.
Padahal keberadaan Warnet seharusnya bisa memberikan dampak positif bagi penggunanya, terutama kalangan pelajar misalnya untuk menambah wawasan atau pengetahuan dari berbagai dunia.
Keberadaan Warnet di Tabalong sendiri cukup menjamur menyusul makin banyaknya pemilik Warnet yang menawarkan rental internet maupun game online bahkan ada yang buka selama 24 jam.
"Sejumlah Warnet sudah kita tegur terkait perizinan dan jadwal operasional termasuk larangan menjual minuman beralkohol, obat terlarang maupun ajang perjudian," tandas Saberan.
Amat (25) satu pemilik Warnet di Jalan Selongan, Tanjung mengaku tidak bisa membatasi para pengguna Warnet untuk tidak membuka situs porno mengingat dia sendiri belum memiliki perangkat lunak khusus memblokir situs bagi yang mengunduh situs porno atau terlarang.
"Sampai sekarang kita belum menerima surat edaran dari bupati dan saya sendiri belum memiliki perangkat lunak untuk memblokir keberadaan situs porno tapi kebanyakan yang berkunjung hanya sekedar menikmati fasilitas game online," ujarnya.
Batasi Operasional Warnet!
Rabu, 14 Juli 2010 10:46 WIB