Banjarbaru (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarbaru dibantu Satuan Reskrim Kepolisian Resor Tanah Laut menangkap pelaku tipu gelap sapi kurban termasuk seorang penadahnya.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Kamis mengatakan, pelaku utama maupun penadah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ditangkap di Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, Senin (24/8) dan keduanya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Aryansyah.
Disebutkan, penangkapan terhadap dua pelaku berinisial DS (25) sebagai pelaku utama dan penadah TA (55) berawal dari laporan korban tanggal 1 Juli 2020 menjual satu ekor sapi Rp14,1 juta kepada DS.
Pelaku DS yang diketahui tinggal di wilayah Kabupaten Banjar membayar tanda jadi sebesar Rp3 juta kemudian membawa sapi kurban itu memakai mobil jenis pick-up dan berjanji untuk melunasi tanggal 29 Juli 2020.
Namun, setelah jatuh tempo, pelaku tidak bisa dihubungi bahkan tidak ada kabar beritanya sama sekali sehingga korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke mapolres Banjarbaru.
Selanjutnya, personel Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dipimpin Iptu Alhamidie dibantu Resmob Satreskrim Polres Tanah Laut menangkap tersangka DS di Kecamatan Panyipatan.
Setelah ditangkap, tersangka mengaku sapi kurban dijualnya kepada seorang penadah yakni TA sehingga petugas langsung bergerak menangkapnya. Usai ditangkap, keduanya ditahan di sel mapolres Banjarbaru.
Keterangan pelaku DS, dirinya sudah melakukan tipu gelap sapi sebanyak 5 ekor pada 2 lokasi yakni di Sungai Ulin dan Batu Ampar Kota Banjarbaru yang dijual kepada penadah TA total 5 ekor sapi sebesar Rp52,5 juta.