Banjarmasin (ANTARA) - Kapolsek Anjir Pasar, Polres Barito Kuala, Polda Kalsel Ipda Achwadi bersama Forkompimcam Anjir Pasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Batola No 54 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 kepada masyarakat setempat.
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif mengatakan, kegiatan yang dilksanakan memang Program Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta dalam melaksanakan kegiatan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
"Prinsipnya seluruh masyarakat Batola mendukung kegiatan ini dan akan bersama-sama menjaga lingkungannya agar tidak menyebar luas virus COVID-19 di wilayahnya," ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Anjir Pasar juga sudah berkerja sama dengan Polsek Anjir Pasar untuk selalu mensosialisasikan Perbup Bupati Barito Kuala No. 54 Tahun 2020 kepada Masyarakat dalam pembatasan kegiatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
