Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru mengusulkan agar biaya tes Rapid bagi penumpang kapal perintis di Pulau Sembilan disubsidi dari anggaran dana penanganan COVID-19.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, keharusan mendapatkan keterangan bebas dari virus corona bagi calon penumpang kapal khususnya kapal peritis dari dan ke Pulau Sembilan, memang menjadi dilema bagi masyarakat.
"Karena sebagian besar mereka (penumpang kapal) kemampuan ekonominya tergolong menengah ke bawah, yang tidak mempunyai alternatif lain moda transportasi selain kapal," katanya, Ahad.
Dengan adanya keharusan mendapatkan keterangan terbebas dari paparan virus corona melalui tes Rapid yang biayanya hingga ratusan ribu, di setiap hendak melakukan perjalanan menggunakan kapal perintis, maka akan sangat membebani.
Pasalnya lanjut Syairi, jika untuk membeli tiket kapal hanya dengan puluhan ribu, sementara untuk Rapid tes harus merogoh uang hingga Rp300 ribu lebih, itu menjadi satu hal yang ironi.
Sehubungan dengan itu, politisi PDIP ini mengusulkan agar pemerintah daerah 'hadir' dalam mengatasi permasalahan ini.
"Setidaknya dibuatkan aturan bisa dalam bentuk SK bupati terkait subsidi atau penggunaan dana COVID-19 untuk biaya Rapid tes bagi pengguna jasa transportasi kapal, karena mereka jelas-jelas sebagai pihak terdampak atas pandemi ini," tegasnya.
Agar tidak melanggar aturan, tambah Syairi, penerbitan SK Bupati tersebut menjadi payung hukum terhadap aturan ini, sehingga memang sesuai peruntukannya yakni penanganan bagi mereka yang terdampak pandemi COVID-19.
Terkait hal ini, Syairi berjanji akan segera megundang eksekutif melalui instansi terkait guna membahas dalam rapat kerja bersama legislatif.
Diketahui, sebagian masyarakat Pulau Sembilan merasa resah karena setiap hendak bepergian ke Kotabaru menggunakan kapal perintis KM Sabuk Nusantara, harus terlebih dulu mendapatkan keterangan bebas virus corona melalui tes Rapid yang biayanya hingga Rp300 ribu lebih.
DPRD usul dana COVID-19 untuk subsidi Rapid tes penumpang kapal
Senin, 10 Agustus 2020 5:55 WIB