Kandangan (ANTARA) - Pelaku judi togel HA (47) warga Desa Gambah Dalam Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan polisi dan terjerat sanksi pidana tindak perjudian.
Kapolres HSS AKBP Siswoyo melalui Kapolres HSS AKBP Siswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Bala Putra Dewa, di Kandangan, Rabu (8/7), mengatakan penangkapan pelaku dilakukan Minggu (5/7) lalu, di Desa Gambah Dalam Barat.
Baca juga: Polisi tangkap warga rekam perempuan di toilet pakai hp tersembunyi
"Pelaku ini terjerat pasal tindak pidana 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat, tentang adanya tindak pidana perjudian jenis togel, ditindaklanjuti Minggu(5/7) dengan pelaku yang bertempat tinggal di Desa Gambah Dalam Barat.
Baca juga: Tidak mau berbagi masakan ayam, warga Kayu Abang terjerat penganiayaan anak
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp70 ribu dengan rincinan uang Rp50 ribu sebanyak satu lembar, uang Rp20 ribu sebanyak satu lembar.
Selanjutnya, satu buah handphone jenis OPPO A7 warna gold yang berisi catatan/rekapan angka, dan satu buah kartu ATM BRI. Baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Mapolres HSS, untuk proses hukum lebih lanjut.
Judi togel, satu warga Gambah Dalam Barat Kandangan diamankan polisi
Rabu, 8 Juli 2020 15:11 WIB
Pelaku ini terjerat pasal tindak pidana 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta,