Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memberi pelayanan prima bagi masyarakat guna mengimbangi kenaikan iuran.
"Seperti yang kita lihat, ada kenaikan jumlah iuran BPJS bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas BPJS mandiri kelas satu dan dua," ujar anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Aprilianti dihubungi di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan, dengan adanya kenaikan iuran tersebut diharapkan BPJS Kesehatan dapat memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat dalam memperoleh fasilitas kesehatan.
"Adanya kenaikan iuran bagi masyarakat harus seimbang dengan kemudahan klaim ataupun pelayanan oleh BPJS, untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, masyarakat tidak akan merasa keberatan dengan adanya kenaikan iuran, bila penanganan yang diperoleh semaksimal mungkin.
"Secara psikologis bila ada masyarakat yang sakit namun dibiarkan terlunta-lunta sedangkan ia telah membayar biaya yang cukup tinggi melalui BPJS tentu masyarakat akan merasa keberatan untuk membayar, akan tetapi bila ditangani dengan baik berapa pun yang harus dibayarkan masyarakat pasti akan lebih merespon lebih positif," katanya.
Menurut Aprilianti, perlu dilakukan langkah sinergis antara BPJS kesehatan dengan rumah sakit yang ada guna memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
"Sinergitas antara BPJS dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan dan fasilitas prima bagi masyarakat menjadi kunci utama untuk meyakinkan masyarakat untuk merespon positif kebijakan kenaikan iuran," ucapnya.