Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tiga orang tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai saksi untuk masing-masiang tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nashruddien di Banjarmasin, Senin mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut masing-masing sebagai saksi, agar kesaksiannya silang.
"Ketiga tersangka hari ini kami periksa sebagai saksi dari masing-masing tersangka, sehingga kesaksiannya silang," katanya.
Hanya saja, tambah dia, khusus Senin ini, baru dua dari tiga tersangka yang diperiksa yaitu atas nama SP ketua panitia pembebasan lahan dan E dari BPN Banjabaru, sedangkan SS dari swasta belum diperiksa karena saat ini yang bersangkutan sedang ditahan di Mapolda Kalsel.
Menurut Kajati, SS ditahan Polda dalam kasus lain, yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor.
"Bila tidak salah SS ditahan di Mapolda dalam kasus penggelapan dan penggunaan surat palsu," katanya.
Kendati saat ini SS ditahan di Mapolda, tambah Kajati, namun tidak akan mengganggu jalannya kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara, karena kejaksaan bisa minta izin ke Polda untuk melakukan pemeriksaan.
Kedua tersangka, diperiksa secara maraton sejak pagi hingga sore hari, untuk menggali berbagai data terkait proses pembebasan lahan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nashruddien menyatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Syamsuddin Noor.
"Kini kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan," ujarnya dalam jumpa press di kantor Kejati Kalsel, Selasa lalu.
Kejati sudah menetapkan para tersangka yakni SP (Ketua Panitia Pembebasan), E dari pihak BPN dan SS dari pihak swasta.
"Mereka disangka melakukan pelanggaran hukum yang merugikan uang negara," ungkapnya.
Dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan perluasan Bandara Syamsuddin Noor itu terindikasi ada ketidakberesan.
Misalnya penyimpangan pada pemberian uang ganti rugi yakni diberikan bukan kepada orang yang sebenarnya pemilik.
"Kami akan serius mengembangkan kasus ini, sebab kurang lebih Rp135 miliar uang negara dari APBN yang dihabiskan untuk kepentingan perluasan Bandara itu," terangnya.
Selain mengenai kasus itu, Kejati Kalsel juga mengekspos perkara kasus pengembangan bibit hutan rakyat di Kabupaten Banjar dengan menggunakan uang negara Rp6 miliar.
"Dalam kasus itu juga ditetapkan tiga orang tersangka," ungkapnya.
Kasus terakhir yang disampaikan adalah terkait eksekusi terpidana kasus korupsi yang melibatkan mantan Kadis Peternakan Kalsel Maskamiah Andjam meski yang bersangkutan telah mengajukan PK.