Banjarmasin (ANTARA) - Tokoh ormas kepemudaan Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi, menyampaikan tuntutan dan sekaligus menjadi harapan bersama, agar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memasukan Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966.
Ia mengatakan, alasannya agar paham-paham terlarang di dalam TAP MPRS tersebut tidak menjadi momok tersendiri di kemudian hari bagi bangsa Indonesia, yakni ketakutan lahirnya kembali ideologi komunis di Indonesia serta ajaran-ajarannya.
Baca juga: Athaillah Hasbi : Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 bentengi diri dari radikalisme
"Karena bagaimanapun tentunya yang mengarah pada paham komunisme, tidak akan mendapatkan tempat di tengah masyarakat dan bangsa Indonesia," katanya, saat memberikan keterangan melalui sambungan telpon, Sabtu (13/6) malam.
Dijelaskan dia, sila pertama dari Pancasila dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa", dijadikan sendi yang sangat fundamental di dalam NKRI, sila pertama adalah musuh propaganda dari ideologi komunisme, karena mereka ingin memisahkan agama dengan bangsa.
Memasukan TAP MPR Nomor 18 tahun 1998 Pasal 1 dimasukkan di dalam RUU HIP tersebut, dan yang menyatakan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar NKRI sebagai jaminan formil.
Baca juga: Dewan: Pemprov Kalsel agar bantu anggaran RSUD rujukan COVID-19
Pernyataan ini pihaknya sampaikan kepada DPR RI dan pemerintah yang sedang melakukan pembahasan RUU HIP, serta agar pula dalam penyusunannya mendengarkan aspirasi dari segenap lapisan masyarakat, termasuk dari organisasi kemasyarakatan pemuda.
"Kami harapkan apa yang disampaikan ini dapat menjadi saran dan masukan itu, untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti," katanya, yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dan merupakan alumni Fisip Unlam Banjarmasin.
Tokoh Ormas pemuda Kalsel tuntut TAP MPRS larangan PKI dan ajarannya masuk RUU HIP
Sabtu, 13 Juni 2020 22:52 WIB
Alasannya agar paham-paham terlarang di dalam TAP MPRS tersebut tidak menjadi momok tersendiri di kemudian hari bagi bangsa Indonesia, yakni ketakutan lahirnya kembali ideologi komunis di Indonesia serta ajaran-ajarannya,