Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, segera mengefektifkan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2013 tentang larangan merokok di kawasan tertentu.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Hj Diah R Praswati kepada wartawan di Banjarmasin, Senin menyebutkan untuk mengefektifkan Perda tersebutmaka diadakan launching produk hukum tersebut di depan Rumah Dinas Wakil Gubernur Kalsel, Minggu.
Launching ditandai dengan pelepasan balon oleh Sekdakot Banjarmasin H Zulfadli Gazali bersama Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin.
Banjarmasin Efektifkan Perda Larangan Merokok
Senin, 5 Mei 2014 9:55 WIB