DPRD Kota Banjarbaru meminta Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membuat peraturan daerah tentang pengelolaan dan retribusi sarang burung walet yang keberadaannya mulai marak di kota itu.
"Kami minta Pemkot segera membuat perda tentang pengelolaan dan retribusi sarang burung walet sehingga ada kejelasan pengaturan dan retribusinya," ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru Arie Sophian, Kamis (7/4).
Menurut dia, perda pengelolaan dan retribusi sarang burung walet cukup mendesak karena bisa dijadikan acuan dalam mengatur dan menarik retribusi dari hasil penjualan sarang burung walet.
Disisi lain, kata dia, akibat tidak adanya aturan atau regulasi yang disiapkan pemerintah daerah sehingga keberadaan sarang burung walet menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat.
"Jika ada perda yang mengatur pengelolaan dan retribusi maka bisa digunakan untuk menambah penerimaan daerah disamping menghindari adanya pro dan kontra karena sudah ada kejelasan pengaturannya," ujar dia.
Dikatakan, pihaknya menghimbau Pemkot segera menyusun draft raperda kemudian menyampaikannya kepada DPRD sehingga rancangan aturan itu bisa dibahas bersama-sama untuk penyempurnaan.
"Harapan kami, draft raperda segera digodok Pemkot kemudian disampaikan ke dewan sehingga bisa bersama-sama membahasnya agar bisa dijadikan perda dan bisa secepatnya diterapkan," ujarnya.
Ia mengatakan lebih lanjut, pembuatan perda yang mengatur pengelolaan dan retribusi sarang burung walet merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Disebutkan, salah satu pasal dalam aturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional itu mengatur tentang retribusi penjualan sarang burung walet yang besarannya mencapai 10 persen dari hasil penjualan.
"Perda yang disiapkan pemerintah daerah merupakan tindaklanjut peraturan perundang-undangan sehingga bisa menjadi payung hukum atas pengaturan dan retribusi penjualan sarang burung walet," ujar dia.
Terkait pro dan kontra pembangunan sarang burung walet, ia mengatakan, pembangunannya tidak bisa dilarang karena sudah diatur dalam undang-undang termasuk penarikan retribusinya.
"Jadi yang bisa dilakukan Pemkot adalah menyiapkan perda yang mengatur pengelolaan dan retribusi sehingga dalam penerapannya di daerah tidak menimbulkan masalah," katanya./zal*C
