Paringin (ANTARA) - Masjid-masjid di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, yang memenuhi fasilitas sesuai protokol kesehatan dari pemerintah, dapat melaksanakan sholat berjamaah lima waktu dan sholat jumat.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah bersama jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, Kemenag, DPRD, Organisasi Keagamaan, serta TNI-Polri dan Kejaksaan di Kabupaten Balangan, Selasa tadi.
Rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Balangan sekaligus Ketua Tim GTPP Covid-19 Balangan H Ansharuddin, menyampaikan beberapa poin yang menjadi bahan pertimbangan. Salah satunya, pembukaan kembali tempat beribadah atau masjid untuk menggelar salat wajib maupun salat Jumat.
Bupati Balangan H Ansharuddin menuturkan, pandemi Global COVID-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya sebelum ditemukan vaksin. Karena itu, pemerintah menganggap kondisi baru mesti dijalani yang disebut new normal.
"Kita rapat bersama sebagai upaya untuk menjalani new normal. Salah satu yang kita bahas dan sepakati, yakni mengizinkan kembali pelaksanaan ibadah di masjid, dan rumah ibadah lainnya dengan standarisasi protokol kesehatan yang harus dipatuhi," katanya.
Tempat ibadah seperti masjid yang sudah siap secara protokol kesehatan mulai Jumat (5/6) sudah bisa kita persilakan untuk dibuka. Harus dilengkapi dengan tempat cuci tangan, pemeriksaan thermo gun, hand sanitizer, diberi jarak, dan tentunya seluruh jamaah wajib menggunakan masker, imbuhnya.
"Selanjutnya akan dibuat surat edaran bersama anatara Pemkab Balangan, MUI dan Kemenag Balangan," jelasnya.