Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap seorang buronan yang terlibat dalam kasus pembunuhan di wilayah Polsekta tersebut, setelah lima tahun melarikan diri dan bersembunyi.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Selatan, Kompol Didik S di Banjarmasin, Minggu mengatakan, pelaku sebenarnya ada dua orang dan kedua pelaku itu merupakan kakak beradik.
Namun yang saat ini sudah dilakukan penangkapan adalah adiknya, sedangkan untuk kakanya sendiri yang juga pelaku utama dalam kasus pembunuhan itu masih dalam pengejaran.
Untuk satu pelaku yang berhasil ditangkap oleh polisi itu diketahui bernama Budi alias Edong (28) warga Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan.
Pelaku tersebut ditangkap saat dia sedang santai di rumahnya di daerah desa Tabung Anem Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel, pada Jum`at malam jam 18.30 wita, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum atas perbuatannya melakukan pembunuhan.
"Korban dikeroyok oleh pelaku yang keduanya kakak beradik, sedangkan yang sudah kita tangkap adalah Budi sedangkan Jumbri pelaku utama masih buron," terangnya.
Untuk korban diketahui bernama Abdul Majid 25 warga Jalan Mantuil Antasan Bondan Banjarmasin Selatan, sedang kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Maret 2009 sekitar pukul 19.00 wita.
Didik menceritakan kronologis singkat kasus itu diawal dengan korban melakukan pemalakan terhadap pelaku Jumbri dan memukulinya, setelah itu Jumbri pulang dan melapor kepada adiknya Budi.
Bersama-sama kakak beradik itu mencari korban dengan membawa parang dan belati, tidak berapa lama mereka mendapati korban dan mengeroyoknya serta menusukkan belati tersebut ketubuh korban hingga tewas.
Atas kejadian itu, pelaku yang telah dilakukan penangkapan dijerat dengan pasal 338 jo 170 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun.