Kotabaru (ANTARA) - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan H Sayed Jafar menyampaikan keputusan ditiadakannya Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah pada 24 Mei 2020 di tanah lapang maupun di masjid.
Keputusan tersebut,menurut Sayed yang juga Bupati Kotabaru itu, berdasarkan hasil musyawarah Pemkab Kotabaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama (MUI) setempat, FKUB, Pimpinan organisasi Muhammadiyah dan NU serta ulama se-Kabupaten Kotabaru, yang digelar Selasa (19/5).
"Meski ini berat dan sulit, akibat masih mewabahnya COVID-19, termasuk di Kotabaru, pelaksanaan shalat Id 1441 Hijriah di lapangan terbuka dan masjid ditiadakan, cukup dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Sayed Jafar dengan suara berat, Rabu.
Pertemuan yang berlangsung di kediaman pribadi Bupati Kotabaru di Jl Hasanuddin Selasa, dengan keputusan Seruan Bupati Kotabaru No451.11/395/SETDA 20 Mei 2020.
Seruan yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Kotabaru dan Badan pengelola masjid/mushala se-Kabupaten Kotabaru dan ditembuskan Ketua DPRD Kotabaru serta Ketua Tim Gugus Tugas Prov Kalsel itu menjelaskan tiga alasan yang mendasari keputusan peniadaan Shalat Id di lapangan dan masjid.
Baca juga: MUI HSS imbau warga shalat Idul Fitri di rumah saja
Baca juga: Kemenag : Shalat Idul Fitri di rumah tanpa pengecualian zona
Baca juga: Bupati-Wabup shalat Idul Fitri di Masjid Batu Ampar
Pertama kecenderungan penyebaran COVID-19 masih belum terkendali, bahkan mengalami peningkatan, kedua keselamatan manusia menurut syariat Islam harus diutamakan, untuk memelihara ketertiban dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sehubungan itu, masyarakat dipersilakan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing bersama keluarga.
Penyampaian keputusan oleh Bupati didampingi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di antaranya Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin, Danlanal Letkol Laut (P) Guruh Dwi Yudhanto, Dandim 1004/Kotabaru Letkol Inf Rony Fitriyanto, Kajari Hariyono Ari Prabowo, dan Sekretaris Daerah H Said Akhmad.
Kotabaru tiadakan Shalat Idul Fitri di lapangan dan masjid
Kamis, 21 Mei 2020 3:43 WIB