Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Jumlah warga Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang berhak memilih Pemilu 2014, tetapi tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 834 jiwa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru M Erpan dengan didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Informasi dan Data, Dodi Rusmana di Kotabaru, Sabtu mengatakan, dari 21 kecamatan di Kotabaru, hanya 14 kecamatan yang melaporkan jumlah DPK di daerahnya, total 834 jiwa.
"Belum tentu semua masyarakat yang masuk dalam DPK bisa menyampaikan hak suaranya pada Pemilu Legislatif 9 April," ujarnya.
Karena, lanjut Dodi, KPU hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah dalam DPT ditambah dua persen, tidak lebih dari itu.
Warga yang masuk DPK, tidak serta merta bisa menyoblos, tetapi menunggu setelah warga yang masuk dalam DPT selesai menyoblos, atau apabila ada kelebihan surat suara, mereka yang masuk dalam DPK baru bisa menyoblos.
Dikatakan, jumlah DPT Kotabaru 225.482 jiwa, sehingga surat suara yang sudah didistribusikan kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke daerah-daerah, untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota masing-masing 225.482 ditambah dua persen dari jumlah tersebut.
"Meski jumlah warga yang masuk dalam DPK cukup banyak, tetapi KPU tetap saja tidak dapat menyediakan surat suara, karena sudah ditetapkan dalam aturan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erpan, mengatakan, pihaknya sudah melakukan perbaikan dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap hingga delapan kali.
"Sejak Oktober 2013, kami sudah melakukan perbaikan dan menetapkan DPT hingga delapan kali," katanya.
Mulai dari DPT berjumlah lebih 228 ribu, 227 ribu, 226 ribu, dan terakhir 225.389 orang.
"DPT terakhir ditetapkan pada Minggu (23/2), yang disaksikan oleh pengurus Partai Politik peserta pemilu, tokoh masyarakat, dan petugas PPK terdekat," ujarnya.
Meski telah ditetapkan menjadi 225.389 orang, KPU dan petugas di lapangan masih menerima warga yang belum terdaftar dalam DPT, yakni melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPK diperuntukkan bagi warga yang belum masuk DPT, dan untuk bisa masuk DPK harus disertai surat keterangan dari Ketua RT atau kepala desa/lurah yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan benar warganya dan belum masuk dalam DPT dengan menunjukkan bukti identitas diri berupa Kartu tanda Penduduk (KTP).
Selain DPK, KPU juga masih memberi kesempatan bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPK dan ingin menggunakan hak pilihnya di suatu tempat di Kotabaru, melalui DPK Tambahan (DPKT).
Warga yang memegang formulir A5, pada hari H, bisa menggunakan hak suaranya di mana saja di Kotabaru, dengan catatan masih tersedia surat suara di TPS yang dituju.
"Petugas harus mengutamakan penduduk asli atau warga yang sudah terdaftar dalam DPT, apabila masih ada surat suara maka warga pemegang A5 yang masuk dalam DPKT bisa menggunakan hak suaranya di TPS tersebut," paparnya.
