Kulon Progo, DIY (ANTARA) - PT Angkasa Pura I (Persero) menyiapkan 500 unit alat rapid diagnostic test (RDT) COVID-19 di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bagi pengguna jasa penerbangan yang belum melampirkan surat keterangan sehat sebagai syarat berpergian saat pandemi.
"Alat rapid test ini bisa digunakan untuk mengecek kondisi calon penumpang yang belum melampirkan dokumen negatif COVID-19," kata Pelaksana Tugas Sementara General Manager Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Jumat.
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, disebutkan setiap penumpang wajib melengkapi sejumlah dokumen, salah satunya surat keterangan negatif COVID-19 baik itu dari RDT, PCR maupun swab yang dikeluarkan instansi kesehatan. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, maka calon penumpang tidak diizinkan naik ke pesawat.
Pandu mengatakan penyediaan RDT ini bertujuan untuk memfasilitasi calon penumpang pesawat yang belum memiliki dokumen kesehatan sebagai syarat berpergian lintas daerah di tengah COVID-19.
"Kami juga membolehkan masyarakat umum untuk mengakses fasilitas ini," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan menggunakan RDT itu dilakukan di posko pendataan dan pemeriksaan penumpang di terminal keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta.
Petugas yang memeriksa adalah tenaga medis dan dokter yang didatangkan langsung dari Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta.
"Setelah tahu hasilnya, jika positif nanti akan ditindaklanjuti Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY," katanya.
Pandu mengatakan sejak dibukanya kembali penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta pada 9 Mei sampai hari ini, pihaknya sudah menolak lima calon penumpang, karena tidak membawa dokumen keterangan sehat.
"Di hari pertama operasi ada tiga penumpang kami tolak karena mereka tidak punya dokumen negatif COVID-19. Kemudian, 11 Mei, ada dua orang. Dokumen lengkap kecuali satu dokumen negatif COVID-19, sehingga tidak kami izinkan," katanya.
Ia mengharapkan maskapai memastikan calon penumpang sudah melengkapi dokumen tersebut. Tapi, di lapangan ada saja yang belum terpenuhi, sehingga pihaknya terpaksa menolak mereka melakukan perjalanan melalui Bandara Internasional Yogyakarta.
Pandu menyadari calon penumpang yang ditolak karena tak memiliki dokumen negatif COVID-19, itu sulit melakukan tes RDT mengingat tes itu sampai hari ini baru diprioritaskan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) atau siapapun yang terkait dengan kasus positif COVID-19.
"Kami berharap dengan adanya pengadaan rapid test ini tak ada lagi calon penumpang yang kami tolak, karena kasihan juga kalau mereka datang dari jauh-jauh suruh balik lagi," katanya.
AP I siapkan 500 alat "rapid test" di Bandara Yogyakarta
Jumat, 15 Mei 2020 8:29 WIB