Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mulai mendata nelayan dan pelaku usaha budidaya perikanan yang mendapat penangguhan kredit dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan akibat dampak pandemi COVID-19.
"Saat ini kami mulai turun mendata nelayan maupun pelaku usaha perikanan yang menjadi nasabah perbankan untuk dijadikan bahan informasi," kata Kepala Dinas Perikanan Parigi Moutong Efendi Batjo yang dihubungi di Parigi, Rabu malam.
Penangguhan kredit sebagaimana kebijakan pemerintah pusat saat menghadapi situasi yang tidak kondusif akibat dampak wabah virus corona, guna meringankan beban masyarakat yang menjadi debitur perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Sebagaimana kebijakan pemerintah pusat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran atas penangguhan pembayaran kredit masyarakat tidak hanya berlaku di perbankan.
Hal yang sama juga berlaku di perusahaan pembiayaan keuangan berdasarkan Peraturan OJK (POJK)nomor: 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan 'countercyclical' dampak penyebaran COVID-19.
"Mereka yang bergelut di sub sektor perikanan tangkap dan budidaya diuntungkan dalam situasi ini. Pemerintah sudah menghitung dampak-dampak yang di timbulkan pendemi COVID-19, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan ini agar perekonomian masyarakat tetap berjalan normal," jelas Efendi.
Di sektor perikanan, paparnya, pemerintah membuka dua jalur pinjaman, diantaranya melalui pendamping perikanan kelautan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) serta melalui perbankan yang menjadi mitra pemerintah.
"Sejauh ini kami belum menerima laporan kalau ada nasabah khususnya pinjaman bersumber dari pendamping perikanan kelautan mendapat kelonggaran pembayaran kredit. Saat ini kami sedang menginfentarisir nelayan dan pelaku usaha perikanan terdaftar di perbankan maupun pendamping perikanan kelautan," kata Efendi menambahkan.
Dia mengemukakan, hingga kini belum ada laporan di terima pihaknya dari tim Gugus Tugas penanganan COVID-19 Parigi Moutong, pelaku usaha perikanan dan nelayan yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan dan Orang Tanpa Gejala (OTG) COVID-19.
"Nelayan masih tetap melakukan kegiatan melaut meski di tengah wabah virus corona, begitu pun kegiatan budidaya perikanan," kata Efendi.
Pemkab Parigi Moutong data nelayan mendapat penangguhan kredit
Kamis, 14 Mei 2020 1:00 WIB