Tanjung (ANTARA) - Anggota Kepolisian Sektor Pugaan Kabupaten Tabalong mengamankan puluhan batang kayu jenis Bangkirai Tanduk ilegal atau tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan kayu Bangkirai berasal dari Puruk Cahu, Provinsi Kalimantan Tengah.
"Dump truk beserta kayu Bangkirai tanpa dokumen SKSHH sudah kita amankan," jelas Muchdori. Dump truk yang dikemudikan Satria (23) warga Kelurahan Banjarnegoro, Magelang (Jawa Tengah) ini ditahan petugas pada Jumat (8/5) malam.
Dalam bak truk dengan Nopol Kh 8677 FQ polisi menemukan sekitar 8,6 kubik kayu Bangkirai Tanduk dengan panjang 4 meter tertutup terpal biru.
Pengakuan supir kayu tersebut di dapat di Puruk Cahu kilometer 38 Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah dan akan dikirim ke Banjarmasin.
Saat ini dump truk beserta kayu ilegal diamankan di Polsek Pugaan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Pugaan amankan kayu Bangkirai ilegal
Sabtu, 9 Mei 2020 17:42 WIB