Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong amankan oknum warga berinisal FR (37) asal Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan yang mengangkut kayu ilegal, Selasa (23/8).
Penangkapan FR yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama di jalan trans Tanjung Kaltim Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak ini berhasil mengamankan kayu jenis ulin berbagai ukuran yang diangkut menggunakan truk.
"Sebanyak 150 batang kayu ulin berbagai ukuran kita amankan karena tidak dilengkapi Surat keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKSHH)," jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin.
Tersangka FR akan dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah pasal 83 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Barang bukti kayu ulin, satu unit truk dan tersangka FR telah diiamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.