Kandangan (ANTARA) - Juru Bicara(Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanangan COVID-19, Siti Zainah, menyampaikan salah satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dalam perawatan di ruang isolasi RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan meninggal dunia.
Ia mengatakan, pasien ini dengan kode HBS-3 laki-laki (58) dari Daha Selatan ini meninggal dunia Jum'at (17/4) pukul 8.30 Wita, dan pemakaman jenazah hari ini telah diberlakukan dengan Prosedur Tetap (Protap) penanganan COVID-19.
Baca juga: PDP di Kabupaten HSS alami penurunan
"Hasil tes swab pertama ini untuk pasien ini negatif, dilakukan lagi tes swab kedua namun hasilnya masih meragukan dan direncanakan lagi akan dilakukan tes ketiga namun pasien telah meninggal dunia," katanya.
Dijelaskan dia, untuk pemakaman pasien dilakukan di lahan milik pemerintah dan lokasinya dirahasiakan agar menghindari menjadi tontonan warga, pihak keluarga juga telah menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada pemerintah.
Sebelumnya, Bupati HSS H Achmad Fikry sebagai Ketua Gugus Tugas, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS memiliki lahan pemakaman khusus, termasuk untuk yang meninggal karena COVID-19 dan lahannya memenuhi standar medis, jaraknya pun sesuai ketentuan yakni 500 meter dari permukiman warga.
Baca juga: PDP HSS menurun, tes swab dua negatif COVID-19
Menurut dia, lokasi ini juga diperuntukkan sebagai bentuk antisipasi dan supaya tidak ada penolakan warga terhadap pemakaman jenazah karena COVID-19, dan begitupun nantinya bila ada PDP yang sudah dinyatakan negatif bisa diterima baik kembali ke masyarakat dan diberikan dorongan moral dan bukan dikucilkan.
"PDP itu tadi pun harus tetap menjalankan anjuran untuk berpola hidup sehat dan bersih, memakai masker saat beraktifitas, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan," katanya.
Jubir Gugus Tugas COVID-19 : Satu PDP HSS dengan kode HBS-3 meninggal dunia
Jumat, 17 April 2020 14:29 WIB
Pasien ini dengan kode HBS-3 laki-laki (58) dari Daha Selatan ini meninggal dunia Jum'at (17/4) pukul 8.30 Wita pagi, dan pemakaman jenazah diberlakukan dengan Prosedur Tetap (Protap) penanganan COVID-19,