Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Badan Pengelola dan Pemelihara Komplek Makam Sultan Suriansyah Banjarmasin, Kalimantan Selatan Budi Santoso Humaidi mengatakan, Badan Pengelola dan Pemeliharaan Komplek Makam Sultan Suriansyah yang baru disahkan pada tanggal 24 Maret 2020 menggantikan pengelola lama.
"Sejak tanggal 5 April 2020 badan pengelola telah mulai bekerja di Komplek Makan Sultan Suriansyah demi menjaga Marwah Raja Banjar,"ujarnya.
Namun, menurut dia, pada tanggal 8 Januari 2020 lalu, pihaknya menerima surat somasi dari Pengurus Harian Komplek Makam Sultan Suriansyah Banjarmasin masa bakti 2015-2020, menyatakan keberataan atas penutupan Komplek Makan Sultan Suriansyah dilakukan oleh pengurus baru .
"Kepengurusan Badan Pengelola dan Pemelihara Komplek Makam Sultan Suriansyah yang baru berdasarkan dukungan masyarakat sekitar makam. Mereka meminta ada perubahan atau penggantian pengelola kepengurusan lama,"ujarnya.
Ditegaskan, pihaknya telah memberitahukan kepengurusan Badan Pengelola dan Pemelihara Komplek Makam Sultan Suriansyah dibentuk berdasarkan musyawarah pada 24 Maret 2020 lalu ke pemangku wilayah Banjarmasin, yaitu Walikota Banjarmasin, Kapolres Banjarmasin dan Dandim 1007 Banjarmasin. Kita selaku pengurus yang baru sudah mulai bekerja di komplek Makam Sultan Suriansyah sejak tanggal 5 April 2020",ucapnya.
Adapun yang dikerjakan Badan Pengelola dan Pemelihara Komplek Makam Sultan Suriansyah yang baru, jelas dia, telah melakukan pembersihan komplek makam, melakukan penyemprotan disinfektan di seputar komplek makam.
Selanjutnya, ungkap dia, menutup sementara komplek makan hingga batas waktu yang tidak ditentukan dalam rangka pencegahan penyebaran secara masif covid-19 di kawasan makam Sultan Suriansyah Banjarmasin. Sebagaimana maklumat Kaporli dan Fatwa MUI Kalsel.
"Semua menjaga marwah Raja Banjar tersebut perlu kami lakukan guna menghindari kerusakan yang massif. Jika dibiarkan akan bertambah parah nantinya cagar budaya komplek makam Sultan Suriansyah dan dikhawatirkan berdampak pada hilangnya nilai-nilai sejarah dan budaya yang tinggi serta dapat dihapusnya sebagai cagar budaya oleh instansi yang berwenang.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga meminta Pemko Banjarmasin untuk segara menangguhkan sementara honorium 2 petugas kebersihan dan 1 petugas keamanan yang merupakan bagian dari pengelola lama karena dinilai sudah tidak menjalankan dengan baik amanat keputusan Walikota Nomor : 220 Tahun 2019.