Oleh Hasan Zainuddin
Banjarmasin, (AntaraNews Kalsel) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dihubkominfo) setempat menegakkan larangan parkir sembarangan di jalan-jalan kawasan setempat.
Dalam penegakan larangan parkir Dishubkominfo yang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan polisi setempat, Rabu berhasil menjaring sebanyak 48 buah kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di samping sebuah truk.
Razia parkir sembarangan tersebut dilakukan sejak pagi hari hingga siang hari di Jalan Hasanuddin dan Jalan Ujung Murung.
Semua kendaraan parkir sembarangan tersebut diangkut oleh petugas Dishubkominfo ke balaikota untuk diberikan surat tilang, sebagai sanksi penegakan larangan parkir sembarangan.
Kemudian setelah diberikan surat tilang pemilik kendaraan diharuskan mengikuti pengadilan cepat untuk pengurusan kendaraan seraya melengkapi surat-surat.
Menurut Yuliani petugas tilang menyebutkan, razia ini merupakan yang kedua kali dilakukan Dishubkominfo untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang seenaknya parkir sembarangan.
Razia sebelumnya juga diberikan sanksi tilang sebanyak 33 buah kendaraan roda. Razia itu dilakukan setelah sebelumnya diadakan sosialisasi, katanya.
Dalam sosialisasi lalu puluhan mobil parkir sembarangan sempat digembok kemudian setelah diberikan penjelasan mengenai larangan parkir kemudian gembok dilepas.
Banjarmasin Tegakkan Aturan Parkir
Rabu, 22 Januari 2014 15:10 WIB