Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan mendukung rencana penyegelan atau penutupan perusahaan perhutanan "nakal" (tidak mematuhi aturan).
"Karenanya, kami mendukung sikap berani Kepala Dinas Kehutanan Kalsel yang akan menyegel perusahaan kehutanan yang bekerja sama dengan PT Inhutani III, karena tidak patuhi aturan," ujar Ketua Komisi II DPRD provinsi setempat, Imam Suprastowo di Banjarmasin, Kamis.
"Semula kami kaget dengan sikap Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel terhadap mitra Inhutani III itu. Tetapi sesudah mengetahui persoalannya, kami pun mendukung," tegas politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Bahkan dia juga mendukung Kepala Dishut setempat yang mau mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia supaya mencabut izin operasional Inhutani III di Kalsel atau provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
"Kita pun gergetan dengan sikap Inhutani III serta mitranya yang melakukan kerja sama (KSO), karena terkesan tidak peduli dengan warga masyarakat setempat," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Tala tersebut.
"Padahal kami sudah berulang kali mengharapkan Inhutani III dan mitra KSO-nya yang beroperasi di Tala dan Kabupaten Kotabaru, Kalsel agar turut memperhatikan masyarakat setempat yang juga mau berusaha menggarap lahan Inhutani tersebut," lanjutnya.
Selain itu, kegiatan mitra KSO Inhutani III atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang kehutanan tersebut juga berpotensi merugikan keuangan negara ataupun daerah, demikian Imam Suprastowo.
Sementara Kepala Dishut Kalsel Dr Hanif Faisol Namun MHut, pihaknya bakal menyegel empat perusahaan mitra KSO dari Inhutani III, karena tidak mematuhi aturan dalam tata kelola kehutanan.
Keempat perusahaan itu PT "CPKA" dan "CBSA" serta PT "RA" terpaksa disegel karena melanggar aturan, antara lain tanpa izin melakukan pendudukan lahan hutan nonprosedural .
Hanif , setelah menghadiri pertemuan dengan Komisi II DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Selasa (17/3/2020) menyampaikan, ada dua poin yang mendasari pihaknya untuk mengambil langkah tegas.
Poin tersebut, yaitu adanya pembuatan Kerjasama Operasional (KSO) oleh PT Inhutani III di Tanah Laut dengan pihak ketiga tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.
Selain itu, tidak lagi optimalnya pengelolaan hutan oleh PT Inhutani III di Tanah Laut. Berdasarkan hasil evaluasi pihaknya, Hanif juga menilai PT Inhutani III tidak lagi menunjukkan kinerja optimal dalam pengelolaan hutan yang dilihat dari minimnya alat dukung yang dioperasionalkan.
DPRD Kalsel dukung rencana penutupan perusahaan kehutanan
Kamis, 19 Maret 2020 8:02 WIB