Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Pasangan Suami Isteri (Pasutri) ditangkap pihak kepolisian dari Sub Direktorat 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel karena kedapatan menyimpan dan memilik narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel, Brigjen Pol Machfud Arifin di Banjarmasin, Minggu mengatakan, menangkapan kedua pasutri itu karena adanya informasi masyarakat dan pelaku sudah menjadi target operasi.
Pasutri yang ditangkap polisi khusus narkoba karena menyimpan dan memiliki sekaligus mengedarkan sabu-sabu itu diketahui berinisial WY (suami) dan NL (isteri).
Dikatakan pasutri itu ditangkap pada Kamis (12/12) malam sekitar pukul 19.00 wita, pertama ditangkap suami berinisial WY di tepi jalan Nagasari tepat di depan kantor Telkom Banjarmasin.
Dalam penangkap MY tersebut polisi menemukan barang bukti sabu-sabu 36,22 gram dan pelaku yang satu ini tertangkap tangan sedang bertransaksi dengan polisi yang menyamar.
Kemudian dikembang, tak jauh dari penangkapan MY, polisi kembali menangkap NL dijalan Ampera III Unjung Rt 38 Kel. Talawang Kec. Banjarmasin Barat.
Dari NL yang juga isteri dari MY itu, polisi menyita barang bukti sabuah kotak rokok yang dibuang NL, kemudian dicek petugas ditemukan sabu-sabu seberat 28 gram.
Lalu dikembangkan, kerumah mereka berdua, didalam rumah tersebut polisi berhasil menemukan 87 gram sabu sehingga total semua barang bukti dari MY dan NL itu seberat 123,7 gram atau 1 ons lebih.
"Saat ini kedua pelaku MY dan NL yang juga pasutri itu, sedang dalam pemeriksaan untuk mengetahui jaringan dibelakangan, dan bukan itu demi kepentingan penyidikan keduanya sudah dilakukan penahanan," terang pria berbadan besar itu.
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 114 jo 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun dan denda miliar rupiah, demikian Machfud.
Pasutri Ditangkap Miliki Sabu-sabu
Minggu, 15 Desember 2013 17:40 WIB