Barabai (ANTARA) - Seorang pencuri yang nekat ingin membawa kabur sebuah motor merk Honda Scoopy ini akhirnya kedapatan warga dan babak belur dihajar massa yang marah atas ulahnya.
"Tersangka merupakan seorang petani yang berinisial SR (24), warga Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan," kata Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, Sabtu (15/2) di Barabai.
Peristiwa itu terjadi pada dini hari tadi sekitar pukul 03.00 wita di Desa Banua Hanyar Kecamatan Pandawan.
Baca juga: Sensus Penduduk 2020 dimulai, BPS Ajak masyarakat HST isi data secara online
Saat itu, korban warga setempat memarkirkan sepeda motor Scoopy berwarna merah silver di depan teras rumahnya. Pada sekitar pukul 03.00 wita, korban bangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada.
Korban atau pelapor segera memberitahu kepada anaknya untuk melihat kendaraan tersebut dan memang benar sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi terparkir di depan teras rumahnya.
Kemudian bersama warga berusaha mencari di sekitar rumah dan tidak beberapa jauh melihat bahwa sepeda motor tersebut sedang di dorong oleh pelaku bersama dengan temannya dan saat itu juga di kejar oleh korban sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Baca juga: Polres HST tilang 43 pelanggar yang sering balap liar di jalan lingkar
Melihat ada kejaran, tersangka menjatuhkan sepeda motor tersebut dan naas, dia pun ikut terjatuh karena ditendang warga yang saat itu membantu korban melakukan pengejaran.
Tersangka tak berkutik lagi dan berhasil ditangkap serta dihajar warga hingga babak belur.
Beruntung, tidak lama kemudian jajaran Polres HST datang dan mengamankan tersangka yang sudah hampir tidak berdaya karena amukan massa yang semakin banyak berdatangan ke lokasi kejadian.
Baca juga: Pengedar sabu dari Pemangkih di tangkap dalam kamar
Menurut Danang, sebelum dibawa ke Mapolres HST, pelaku terlebih dahulu dirawat di RSHD Barabai karena mengalami luka robek di pelipis sebelah kiri dan kanan serta lebam di wajah.
AKBP Danang Widaryanto berjanji akan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku dan akan kita dalami lagi apakah ada mencuri di tempat lain.
Baca juga: Seringnya terjadi kebakaran di HST, Wabup himbau agar warga waspada
Tersangka berinisial SR (24), yang merupakan warga Desa Patikalain tersebut akan dikenakan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
"Kita melalui Bhabinkamtibmas juga aktif menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi memarkir kendaraannya dan pakai kunci ganda," katanya.
Baca juga: Usulan penanggulangan banjir di sampaikan pada Musrembang kecamatan Hantakan