Barabai (ANTARA) - Jajaran Tim Gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Hulu Sungai Tengah (HST) bersama dengan petugas Polairud dan Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan razia anakan ikan di pasar keramat Barabai, Minggu (9/2) dini hari.
Setelah sebelumnya pada Bulan Januari hanya mampu menyita 10 baskom anakan ikan, kali ini tangkapannya lebih besar, tim berhasil menyita 19 baskom dan dua tong besar yang isinya semua anakan ikan.
"Perbaskom itu rata-rata sekitar 5.000 ekor anakan ikan dan satu tong itu diperkirakan sebanyak 10 ribu ekor. Jadi, kalau ditotal tangkapan hari ini adalah sebanyak 115 ribu ekor anakan ikan," Kata Kabid Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten HST, Adriani Razak.
Menurutnya, giat razia itu merupakan tindak lanjut Penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan Sumber daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum dan Potas atau Sejenisnya di Kabupaten HST.
Baca juga: 10 baskom anakan ikan dirazia di pasar Barabai, penjual mengaku tidak tahu kalau dilarang
Pada Bab IV Pasal 10 disebutkan ayat 1 bahwa dilarang melakukan penangkapan dan atau perdagangan benih-benih ikan (anak-anak ikan) lokal ekonomis tinggi untuk keperluan konsumsi.
Berikutnya, benih-benih ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
meliputi benih ikan tauman, gabus, papuyu, biawan, dan sapat siam serta dilarang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan yang dilindungi
atau reservat.
"Bagi pelaku yang terbukti, maka ancaman pidananya adalah kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tegasnya.
Dia menerangkan, saat dilakukan razia di pasar, ternyata para pedagang telah kabur duluan dan meninggalkan tong dan baskom-baskom yang berisi anakan ikan itu.
Dikatakannya lagi, saat razia baskom-baskom juga sempat disembunyikan para penjual di belakang pasar dekat rumah penduduk dan sebagian di gang-gang dalam pasar.
Baca juga: Pedagang belum mengetahui peraturan larangan penjualan anak ikan
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten HST, Sunarwi Warni menambahkan, untuk sosialiasasi larangan telah dilakukan hampir setiap hari dan pihaknya yakin para penjual pun mengetahui pelarangan tersebut.
Para penjual kucing-kucingan. Jika Satpolpp melalukan patroli, mereka tidak berjualan, namun setelah Satpol PP selesai patroli, maka para penjual ini kembali menjajakan anakan ikannya.
"Kami berharap, para penjual dan nelayan dapat menyadari dampak penangkapan anakan ikan secara berlebih dapat merusak keberlangsungan habitat dan ekosistemnya yang justru merugikan para nelayan sendiri ke depannya," katanya.
Hasil razia anakan ikan tersebut menurutnya, jika yang masih hidup maka dilepas di perairan umum, sedangkan yang sudah mati langsung dikubur.
Baca juga: Bupati HST hadiri puncak Hari Pers Nasional 2020
Baca juga: Dana pengamanan Pilbakal dan Pilkada HST Rp 2 miliar
Baca juga: Polisi datangkan tim ahli ungkap kasus dugaan pembakaran beberapa sekolah di HST
Baca juga: Bencana di HST: Sungai meluap, pohon tumbang dan raba tabrak jembatan
Tim gabungan kembali sita ribuan anakan ikan yang dijual di pasar Barabai
Minggu, 9 Februari 2020 13:14 WIB
Ancaman pidananya adalah kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta