Dengan mengenakan pakaian olahraga Mugeni melakukan sidak ke sejumlah perdagangan anak ikan agar bisa mentaati aturan dan larangan menjual anakan.
"Kita menghimbau para pedagang untuk tidak lagi menjual anakan," jelas Mugeni.
Selain harga jualnya lebih murah menjual anak ikan bisa mengancam kelestarian ikan air tawar seperti ikan Papuyu (Betok) dan Haruan.
Sebelumnya di Desa Tamunti Kecamatan Pugaan, Mugeni juga mengingatkan kelompok nelayan ikan untuk tidak menjual anakan.
"Lebih baik sabar hingga ukuran ikan besar dan bisa dijual dengan harga tinggi," jelas Mugeni.
Para kelompok nelayan ikan Desa Tamunti juga dihimbau tidak menggunakan alat tangkap ikan ilegal seperti alat setrum.
Mengingat potensi perikanan tangkap di Desa Tamunti cukup tinggi dengan berbagai jenis ikan air tawar.
Sementara itu dalam pasal 10 dalam Perda Provinsi Kalsel Nomor 24 tahun 2018 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan di Kalsel berisi larangan orang melakukan kegiatan penangkapan anak - anak ikan yang mempunyai nilai ekonomis, baik untuk dikonsumsi maupun diperdagangkan untuk pakan ikan.
Selanjutnya pasal 11 menyebutkan soal ancaman pidan bagi yang melanggar berupa pidana kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.