Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pembangunan terminal tipe A atau regional Kalimantan Selatan di Jalan A Yani Km17 Gambut, Kabupaten Banjar ada bingkai hukumnya, ujar Rakhmat Nopliardy, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD provinsi setempat.
"Karena itu, sesuatu yang berada di luar bingkai hukum, kita keluarkan atau tinggalkan saja," lanjut anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan tersebut, menjawab pertanyaan wartawan di Banjarmasin, Selasa.
Oleh sebab itu politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum tersebut mempertanyakan, apakah aksi demo ratusan sopir menolak pindah ke terminal Km17, berada dalam bingkai hukum?
"Kalau aksi demo ke DPRD Kalsel, Senin (18/11) lalu itu di luar bingkai hukum, keluarkan atau tinggalkan saja," tandas dosen salah satu perguruan tinggi swasta di "kota seribu sungai" Banjarmasin tersebut.
Ia menjelaskan, pengertian bingkai hukum pembangunan terminal Km17 tersebut, yaitu mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan, berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Wakil rakyat dari PAN yang kembali mencalon menjadi anggota DPRD Kalsel melalui daerah pemilihan (dapil) II Kabupaten Banjar pada Pemilu 2014 itu, menyayangkan atas pembatalan rencana uji coba atau simulasi pengoperasioan terminal Km17.
"Apalagi kalau terminal regional Kalsel yang menelan biaya bermiliar-miliar rupiah itu sampai tidak difungsikan, maka secara pribadi saya sungguh kecewa. Karena untuk membangun terminal Km17 itu dari uang rakyat," tandasnya.
Usai meninjau terminal Km17 bersama wartawan, menurut dia, prasarana perhubungan darat yang pembiayaannya dari anggaran pemerintah pusat (APBN), serta APBD Kalsel dan APBD Banjar itu, wajar untuk diuji coba.
"Saya kira Pemprov Kalsel dan atau Pemkab Banjar, tidak perlu ragu untuk melakukan uji coba pengoperasian terminal Km17, tokh akhirnya untuk keamanan dan kenyamanan bersama, baik pengguna jasa angkutan darat maupun para sopir itu sendiri," sarannya.
Mengenai keberadaan terminal induk di Jalan A Yani Km6 Banjarmasin, dia menyatakan, hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kota (Pemkot) setempat untuk penataan dan peningkatan.
"Kita juga berharap, situasi dan kondisi terminal Km6 tidak seperti sekarang, yang kelihatannya kumuh dan semrawut, tapi tertata dengan lebih baik, sehingga membuat kenyamanan bagi masyarakat sekitar serta pengguna jasa angkutan darat," demikian Rakhmat.
Peninjauan secara mendadak ke terminal tipe A di Km17 Gambut itu, disertai Wakil Ketua DPRD Kalsel H Riswandi bersama wartawan yang mengepos di "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel).